Beranda Hukum & Kriminal Polsek Banjar Agung Ciduk Dua Pelaku Curas Asal Menggala, Karena Nekat

Polsek Banjar Agung Ciduk Dua Pelaku Curas Asal Menggala, Karena Nekat

850
BERBAGI

Tulang Bawang (Radar News) – Polisi Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) Di Wilayah Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kedua pelaku yakni MR (18) dan HW (19), beralamat warga Jalan IV, Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, berstatus tidak ada pekerjaan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari tangan para tersangka berhasil disita BB (barang bukti) HP milik korban.

Foto : Kedua Tersangka Kasus Curas

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Senin 02 Desember 2019 sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan Poros Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Adapun identitas korban yaitu Annisah Faadhillah (22), berstatus mahasiswi, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (04/12/19).

Akibatnya korban mengalami kerugian HP (handphone) Oppo type A9 2020 warna hijau laut yang ditaksir seharga Rp. 3.999.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilah ribu rupiah).

Aksi kejahatan yang dialami oleh korban bermula saat korban bersama dengan saksi Bambang Setiawan (21), berstatus mahasiswa, warga Kampung Penawar Jaya sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban dibonceng sambil memegang HP miliknya.

“Tiba-tiba ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam/abu-abu, BE 4072 TS langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama dengan saksi, lalu para pelaku merampas HP milik korban dan kabur ke arah Kampung Penawar Jaya,” ungkap Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan saksi dan korban langsung mengejar para pelaku sambil berteriak, sehingga para pelaku berhenti di bendungan Kampung Penawar Jaya dan lari ke kebun karet milik warga, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggal di bendungan dan dirusak oleh warga. Setelah melakukan pencarian, akhirnya sekira pukul 20.30 WIB, para pelaku berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Al/red).