Beranda Hukum & Kriminal Kurang Dari 24 Jam. Pelaku Pembunuh Istri Sendiri Dibekuk Polres Oku Selatan.

Kurang Dari 24 Jam. Pelaku Pembunuh Istri Sendiri Dibekuk Polres Oku Selatan.

324
BERBAGI

Oku Selatan, (Radar News),–Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, telah terjadi pembunuhan di wilayah hukum polsek mekakau ilir yang diketahui Tersangka bernama Nurdin (36) dengan tega membunuh seorang ibu rumah tangga yang tidak lain adalah istrinya sendiri Marsita (34), di sekitaran pasar Teluk agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan Kamis 12 Desember 2019 kemarin. Marsita meninggal akibat luka tusuk sebanyak delapan tusukan ditubuhnya dan
Marsita ini juga meninggalkan dua orang anak, yang masih duduk di kelas 5 SD dan kelas 1 SD

Pelaku, Meski sempat buron namun tidak sampai 24 jam ahirnya jajaran Polres Oku Selatan berhasil menemukan persembunyian Pelaku di sebuah pondok yang tak jauh dari desa pelaku, kemudhan jajaran Polres Oku Selatan mengadakan penangkap terhadap pelaku Nurdin (36)

Saat dilakukan penangkapn terhadap tersangka pelaku di persembunyiannya di pondok yang tak jauh dari desanya tersangka tanpa mengadakan perlawanan, tersangka berhasil dibekuk dan digiring ke Mapolres Oku Selatan,

Kapolres AKBP Deni Agung Andriana, SH, MH. melalui Kasat Reskrim Kurniawi H barmawi mengatakan bahwa, “Pelaku Nurdin bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga yang berakibat meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan 8 (delapan) tahun penjara,”ucap kasat Reskrim.
(Mnr/red).