Beranda Lampung Timur Sekda Lamtim Bilang : Telah Mengusulkan 10 Rancangan Peraturan Daerah Kepada...

Sekda Lamtim Bilang : Telah Mengusulkan 10 Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD.

578
BERBAGI

Lampung timur, (Radar News)–Bupati Lampung Timur yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur Penyampaian dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin (16/12/2019).

Hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Datang Cahaya Hartawan, Para Kepala OPD dan Kepala Bagian Di L:ingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur serta para Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Membacakan sambutan Bupati, Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera menyampaikan bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Lampung Timur.
“Tahun ini Pemerintah Daerah Lampung Timur telah mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Lampung Timur yang kiranya dapat disetujui sebagai Propemperda tahun 2020”.

Kesepuluh rancangan peraturan daerah tersebut ialah, 1. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2019-2037, 2. Retribusi dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan laut, 3. Pembentukan siaran radio Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, 4. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur, 5. Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan perusahaan daerah air minum Way Guruh.
Lebih lanjut, 6. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, 7. Perubahan APBD tahun 2020, 8. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021, 9. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, 10. Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Sebelum menutup sambutannya, dalam penyampaiannya Syahrudin Putera mengatakan, “Dengan disepakatinya nanti Propemperda 2020 ini kami berharap rancangan peraturan daerah yang telah di tetapkan dalam propemperda kabupaten lampung timur tahun 2020 dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun kedepan. Disamping itu, untuk dapat menyelesaikan Propemperda tersebut tentunya tidak terlepas dari adanya kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur”, pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna kali ini, selain Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang telah mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah, DPRD juga telah memberikan 3 rancangan peraturan daerah yakni, rancangan peraturan daerah tentang lembaga adat, rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab social perusahaan, dan rancangan peraturan daerah tentang tata cara socialisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. (red).