Beranda Lampung Ternyata Hanya Isu..?, Tidak Ada Pembekuan LMP Untuk Daerah Lampung.

Ternyata Hanya Isu..?, Tidak Ada Pembekuan LMP Untuk Daerah Lampung.

744
BERBAGI

LAMPUNG, (Radar News) — Isu merebaknya pembekuan Markas Daerah LMP Lampung tegas dibantah. Melalui suratnya Mejelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP LMP) nomor KEP-01/MUS/MTDP-LMP/X/2019 tentang Panitia Penyelenggara dan Pelaksana Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.

Yang intinya Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih memutuskan dan menetapkan Rancangan Susunan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Periode Tahun 2019-2024, Ketua Umum dijabat H.M. Arsyad Cannu. Sekretaris Jenderal Anderson Derek Riwoe sementara Daniel Rigan menjabat sebagai Bendahara Umum. sedangkan Koordinator Markas Daerah masih tetap dijabat Johan Nasri.

Dalam penjelasan Pesrnya, Selasa (17/12/19), Johan Nasri mengatakan bahwa Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Ormas LMP berada ditangan Majelis Tinggi Dewan Pendiri, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Tintin Surtini, SH.MM.MKn BAB III Pasal 7.

“Dalam Akta Notaris Tintin BAB III Pasal 7 disebutkan, MTDP memegang kekuasaan tertinggi atas pengangkatan dan penetapan ketua umum dan sekretaris jendral Markas Besar (Mabes) LMP,” Tegas Johan Nasri

Sebagai pendiri, Tintin Surtini, SH. MH. MKn merasa malu dengan beredarnya informasi pembekuan badan pengurus Laskar Merah Putih, baik Pusat maupun Daerah yang telah dilakukan sepihak, tampa mengacu pada Akta Pendirian atau SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-027.AH.02.02 Tahun 2012 tertanggal, 12 April 2012 DKI Jakarta.

,”telah telah ambil kesepakatan, dan diel tidak ada keributan atau lainya, malu, karena saya yang berjuang mendirikan Laskar Merah Putih ini”. Kata Johan menirukan Tintin Surtini.

Menurutnya, klarifikasi Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih terdapat 16 poin, hal itu bertujuan melakukan klarifikasi atas pembekuan Badan Pengurus Laskar Merah Putih baik di tingkat Pusat maupun tingkat

Pada poin ke 16 berbunyi bahwa, bilamana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengurus Ormas Laskar Merah Putih, maka Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) bisa memberhentikan Badan Pengurus, sesuai ketentuan dalam AD dan atau ART Ormas Laskar Merah Putih, Akta Notaris Tintin Surtini,SH,MH,MKn.
Sesuai pada Pasal 10 poin 3 yang berbunyi, memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus dan Pasal 12 berbunyi, Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di ibukota Jakarta yang dipilih melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri, Ketua Umum diangkat dan ditetapkan hasil musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri dan hanya berkedudukan di tingkat Majelis Tinggi Dewan Pendiri.(Red).