Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, Berhasil di Ciduk Tim Gabungan Tekab 308 ...

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, Berhasil di Ciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamtim.

712
BERBAGI

Lampung Timur. (Radar News) —Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur telah Berhasil UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Pada hari Rabu tanggal (18 Desember 2019), sekira jam 03:00 Wib.

Menurut keterangan Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto di dampingi Kanit res Bripka Heldian Nainggolan, SH, MH membenarkan ada Penangkapan di lakukan oleh tim gabungan tekab 308 Polres Lampung Timur dan tim Tekab 308 Polsek Pekalongan melakukan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan Berdasarkan laporan korban : Nomor : LP / 156 – B/ XII / 2019 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek kalong, tgl 06 Desember 2019.

Waktu dan tempat kejadian Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira jam 03.00 WIB di Dsn I Ds. Gondang Rejo kecamatan pekalongan,Lamtim.

Sebagai barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 1 (satu) unit Handphone nokia warna biru, 1 buah dompet beserta isinya (KTP dll yang pernah dicuri), 1 buah badik (milik tsk yang disimpan di dalam baju tersangka atas Nama inisial ZA  (44), Warga tanjung ratu kecamatan. Way pengubuan, Lamteng dan teman tersangka IW (DPO), SP (DPO), IS (58), warga  Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Pada waktu kejadian di saksikan oleh tiga orang di antaranya inisial  an. (AA)  (korban) dan (WH) serta (FI)

Modus pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang mendatangi rumah korban dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat. Kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci, setelah itu pelaku mengambil . 1 unit sepeda motor merk honda vario 125 cc warna Brown nopol BE 2753 NBL. 1 unit handphone merk redmi note 7 warna biru. 1 buah tas warna hitam merk EFG. 1 buah dompet uang Rp 50.000. 1 lembar STNK motor trsbt. 1 lembar KTP an. ASA ALINTRA Bin SUKIDI. 1 buah handphone merk nokia 105, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar sejumlah : Rp 25.000.000.jelas kanit res.

Kemudian melakukan Penangkapan terhadap tersangka setelah Team Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Pekalongan Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dimana keberadaan pelaku, pelaku yang sedang di rumahnya di Desa  Tanjung Ratu Kecamatan. Way Pengubuan,Lampung Tengah, Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup kanit res..(red).