Beranda Pendidikan Workshop PWI : Wartawan Pelanggar Kode Etik/Profesi Akan Diberhentikan

Workshop PWI : Wartawan Pelanggar Kode Etik/Profesi Akan Diberhentikan

693
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (Radar News) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang  Lampung menggelar Workshop “Penguatan Kompetensi Wartawan PWI provinsi Lampung 2019” yang dipusatkan di Aula atas Kantor PWI Lampung (21/12/19).

Workshop tersebut di hadiri oleh ketua dan perwakilan  anggota PWI dari 14 kabupaten/kota se_ Provinsi Lampung,serta pengurus PWI Provinsi, sedangkan pengisi materi adalah  Ir. A. Chrisna Putra,M.E,P. (Kepala dinas Kominfo Provinsi Lampung).
Dr. H. Iskandar Zulkarnain,M.H.,(Ketua dewan kehormatan PWI Lampung).
Drs. Zahdi Basran.(Wakabid Organisasi PWI Lampung).
H. Wirahadikusumah,S.P(Kabid Pendidikan PWI Lampung).
M. Furqon (Wakil Sekertaris Provinsi Lampung).

Diskominfo Lampung dalam materi yang di sampaikan mengharapkan agar para jurnalis untuk tetap mengedepankan Hak jawab dan koreksi bagi Narasumber.

“Hak jawab atau klarifikasi merupakan hak dari setiap orang yang merasa ada yang kurang benar  terkait berita yang  di tulis berdasarkan dengan kode etik dan UU pers no 40 pasal 5 “jelas Chrisna Putra.

Sementara ditempat yang sama Ketua dewan kehormatan PWI Lampung  Iskandar Zulkarnain (bang Is_red) menjelaskan bila ada wartawan yang secara sah melanggar kode etik akan di kenakan sangsi.

‌”Setiap wartawan wajib mentaati kode etik jurnalistik dan atau kode perilaku Wartawan, lalu wartawan juga dilarang melakukan perbuatan yang merendahkan martabat , kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi”tegasnya.

‌”Bila hal itu di langgar maka pengurus maupun anggota PWI akan di berikan sangsi mulai dari surat peringatan, Peringatan keras,pemberhentian dan di cabut keanggotaanya “Tambahnya pula.

‌selanjutnya workshop diisi  dengan materi lainnya dari narasumber dan di lanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab.seputar Jurnalistik.(KMS).