Cianjur, (Radarnews.id)- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Penegak Kawal Demokrasi Cianjur (APKDC), desak Bawaslu Kabupaten Cianjur, yang beralamat di Jalan. Aria Wiratanudatar No.13, batalkan dan mengulang seleksi panitia Panwascam Pilkada terpilih 2020, Jum’at (27/12).
APKDC sendiri, terdiri dari LSM Pemuda, Ampuh, Rumpun, MPC Pemuda Pancasila (PP), Gaib, dan Gaspoll.
Tak cukup sampai disitu, massa aksi juga mendesak Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, untuk mengambil tindakan tegas atas pelanggaran kode etik, juga memberhentikan komisioner Bawaslu Cianjur yang diduga tidak selektif.
Koordinator Lapangan (Korlap) APKDC, Galih Widyaswara mengatakan, terkait seleksi Panwascam di Kabupaten Cianjur diduga tidak subjektif. Pasalnya penilaian hasil wawancara yang dilakukan pantia tidak memiliki silabus dasar pertanyaan yang dilakukan. Yang berdampak penilaian seleksi tersebut dianggap menyalahi aturan perundang-undangan yang ada.
“Didapati beberapa peserta seleksi yang lulus, merupakan perangkat desa, PKH (double job), bahkan ada juga peserta seleksi yang menjadi bakal calon kepala desa,” kata Galih saat ditemui usai melakukan audien dengan Bawaslu Cianjur.
Galih juga menyampaikan, bahwa seleksi tersebut dinilai tidak transfaran, di duga adanya praktek nepotisme dan persekongkolan kotor.
“Dengan dugaan Panwas terpilih masih kerabat komisioner Bawaslu, itu bisa mencederai demokrasi di Cianjur,” tegasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Divisi Penindakan, Tatang Sumarna menuturkan, proses seleksi yang dimulai sejak awal sampai pengumuman penerimaan pemberkasan sampai kembali itu sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami rasa itu sudah sesuai aturan, dan mekanismenya pun telah ditempuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankannya,” tuturnya.
Lanjutnya, dari hasil seleksi calon kemarin penilaian wawancara 70 persen dan tes tertulis 30 persen. Jadi, seumpama tes tertulis nilainya kurang, kan bisa dibantu dari hasil tes wawancara.
Menyikapi adanya dugaan beberapa calon yang disebut tadi, asalkan ada bukti kongkrit pasti akan digantikan.
“Kalau memang ada Panwascam yang sudah dilantik, kemudian terbukti pendamping PKH atau menjabat lainnya, pasti akan di ganti. Terakhir, kami siap menerima kehadiran rekan-rekan kembali dengan segala keterbatasan,” pungkasnya. (Ali).