Lampung Timur, (Radarnews.id) -Hal ini disampaikan kepada Awak Media,
Menurut Arip Setiawan ketua LSM Gerakan Independent Pemberantasan Anti Korupsi ( GIPAK ) mengungkapkan
Bawaslu Lampung Timur dan Pokja Perekrutan Panwascam Sekabupaten Lampung Timur untuk pagelaran Pilkada tahun 2020 diduga telah melakukan 7 pelanggaran dalam perekrutan Panwascam Sekabupaten Lampung Timur yang diduga berbau Kolusi dan Nepotisme,Hal ini dikatakan Arip senin (30/12/2019),kepada awak media yang juga salah satu mantan Penyelenggara yang berpengalaman.
Menurut nya, Bawaslu Lampung Timur dan pokja diduga telah membuat 7 Pelanggaran berat, diantaranya :
1. Melanggar penghargaan KIP yang di terima Bawaslu RI tanggal 21 November 2019 sebagai lembaga yang paling Informatif, namun nyatanya dalam perekrutan Panwascam Lampung timur, Pokja tidak mempublikasikan hasil Cat dan Wawancara secara terbuka melalui media online maupun cetak hanya Laman Bawaslu Lampung Timur, sehingga masyarakat tidak banyak mengetahui nya, yang tentunya tidak bisa memberikan tanggapan masukan masyarakatnya.
2. Melanggar Juknis Perekrutan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal, 4 November 2019 tentang petunjuk teknis pembentukan Panwaslu kecamatan Bagian V tentang Pedoman Pembentukan Panwascam Huruf F poin angka 5 penggabungan nilai Cat dan Wawancara seluruh peserta calon Panwascam se-Kabupaten Lampung Timur tidak dipadukan nilai Cat dan Wawancara.
3. Pelanggaran Asas penyelenggara BAB II Pasal 2 Poin C. Adil, D. Berkepastian Hukum, E. Tertib, F. Terbuka, G. Proporsional. Dalam perekrutan ini kurang terbuka dimana hasil seleksi ujian Cat dan Wawancara tidak Proporsional dalam menetapkan calon terpilih, hal itu kita lihat nilai yang terendah bisa lolos yang sesungguhnya pasing gratenya sebenarnya tidak lolos, berarti diduga tidak adil dan tidak proporsional sesuai asas penyelenggara Pemilu.
4. Melanggar sumpah janji Pasal 134 Ayat 2 paragraf ke-2 yang berbunyi, mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompok, hal ini diduga banyaknya ditemukan faktor kekeluargaan, titipan Pimpinan , Perkawanan , Kedekatan Organisasi, dengan dugaan adanya KKN.
5. Melanggar himbauan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, jangan memilih Panwascam karena faktor kedekatan saja, utamakan yang berpengalaman , namun kuat dugaan hanya faktor kedekatan dapat kita lihat dari hasil Cat socrative, walau nilainya rendah masih diloloskan, jadi himbauan ketua Bawaslu RI ini di kangkangi Komisioner Bawaslu Lampung Timur.
6. Tidak memahami makna dalam pengambilan keputusan berdasarkan Rapat Pleno sesuai dengan Undang undang no 7 tahun 2017 Pasal 139, tidak mengkaji keseluruhan sumber-sumber penilaian seperti Curiculum Vitai dimana ada yang mencantumkan pengalaman kepemiluan dan karya ilmiah di media tidak di akumulasikan penilaian pribadi calon Panwascam tersebut, seharusnya dalam pengambilan keputusan itu harus mengacu pada penilaian holistik pengetahuan akademik, kepribadian, pendidikan dan lain sebagainya.
7. Bawaslu Lampung Timur Lalai karena ada dari Partai Poltik yang lulus seleksi bahkan sempat diumumkan dilaman Bawaslu Lampung Timur, namun setelah Kita beri masukan akhirnya pengurus Parpol tersebut tidak dilantik akan tetapi Setelah Pelantikan Panwascam se – Lampung Timur, masih saja masih terdapat Yang mempunyai job pekerjaan yang menggunakan Anggaran APBN dan APBD, seperti masih adanya Perangkat Desa, tenaga kontrak Kementrian Agama, TKS / Honorer, tenaga kontrak Pol PP dll, sehingga kuat dugaan proses wawancara sekedar formalitas karena seharusnya Bawaslu Lampung Timur saat wawancara bisa menanyakan latar belakang & pekerjaan Panwascam tersebut.
Dari ke Tujuh kesalahan tersebut patut kita duga bahwa ketua Pokja Dedi Maryanto bersama Bawaslu Lampung Timur kurang memahami pelaksanaan perekrutan Panwascam sesuai amanat Undang undang penyelenggara Pemilu. “Beber Arip
Sangat diharapkan agar Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi Lampung segera mengusut dugaan pelanggaran berat Kolusi dan Nepotisme yang diduga telah dilakukan oleh tim Pokja dan Bawaslu Lampung Timur, sehingga akan mencederai independensi lembaga Bawaslu RI ini, kalau perlu melaporkan nya ke DKPP Agar membatalkan perekrutan Panwascam yang diduga berbau Kolusi dan Nepotisme ini.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Komisioner Bawaslu dan Pokja Perekrutan Panwascam se-Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang sudah dilantik ini belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai komentar dan keterangannya terkait Perekrutan Panwascam yang diduga berbau Kolusi dan Nepotisme ini.(Red).