Lampung Timur, (Radarnews id) -Kapolsek Pekalongan Polres Lampung timur Berhasil UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA Pencurian dengan Pemberatan (sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP).
Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto di dampingi Kanit res Bripka Heldian Nainggolan, SH, MH, Senin (30 Desember 2019) di ruang kerja membenarkan Tekab 308 Polsek Pekalongan melakukan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (29 Desember 2019).tutur kanit.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan korban : Nomor : LP / 168 – B/ XII / 2019 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek kalong, tgl 29 Desember 2019
Sebagai KorbanĀ Sujarno Bin Ja’far Imodikromo, Sadar Sriwijaya, 14 Agustus 1973, laki-laki, Swasta, Agung Jaya Kel. Agung Jaya Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang
Waktu dan tempat kejadian Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekira jam 04.30 WIB di Masjid Baiturrahim Ds. Adirejo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur
Atas kejadian itu korban mengalami Kerugian sejumlah Rp. 3.000.000
– 2 (dua) buah tas warna coklat dan warna hitam berisi
uang berjumlah 2.600.000 (dua juta enam ratus) dan tas lain berisi uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
– 1 (unit) handphone BlackBerry.jelas Kanit res.
Tersangka beserta barang bukti berhasil di amankan Rangga Andrian (38) Warga Metro, Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro dan DDK (DPO), Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku : – 1 (satu) buah tas warna coklat
Ada tiga saksi pada waktu kejadian di antaranya an, 1,Risky Purwanto dan 2. Yulisari, 3. Made Surya anak dari Ketut Wijil.
Modus pelaku pencurian tas milik korban dengan cara pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang naik sepeda motor, satu pelaku menunggu di atas sepeda motor pelaku lain masuk masjid lalu mendekati korban yang pada saat itu sedang beristirahat di dalam Masjid selanjutnya pelaku mendekati mobil rakitan (mobil panti) milik korban dan kemudian mengambil tas yang korban terselip dibagian atap mobil. Akan tetapi pada saat itu Isteri korban yang sedang tidur di dalam mobil tersebut terbangun dan melihat pelaku sudah berlari membawa tas, Kemudian korban dan rekan rekannya mengejar pelaku.
Kemudian Tekab 308 Polsek Pekalongan dan anggota Pos Pam OPS Lilin Polres Lampung Timur dibantu korban dan warga masyarakat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegas Kanit res pekalongan.(Red).