Lampung Tengah(Radarnews) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) secara resmi menerapkan Penerbitan Smart Card sebagai Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Lamteng Syukur Kersana saat melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR) secara elektronik di kantor Dishub setempat, Kamis (2/1/2020).
“Secara resmi ditahun 2020 ini kita mulai menerbitkan Smart Card atau kartu pintar sebagai BLUe untuk menggantikan Buku Kartu Uji Berkala (KIR) yang lama karena buku tersebut kerap dipalsukan dan menghindari calo,” ungkapnya.
Smart Card ini lanjutnya, dilengkapi dengan tiga komponen dan menjadi yang pertama dan satu-satunya di Provinsi Lampung yang melaksanakan penerbitan Smart Card secara utuh.
“Smart Card ini sudah dilengkapi dengan tiga bahan langsung yaitu smart cardnya, kartu hologram serta stickernya,” jelasnya
Di dalam BLUe tersebut memuat seluruh data hasil uji KIR setiap kendaraan yang bisa dicek melalui scan barcode dan terintegrasi langsung dengan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dan tidak dapat di palsukan.
“Inilah yang dikatakan pak Bupati kita, untuk selalu meningkatkan inovasi dan pelayanan kepada masyarakat, menghindari calo, pemalsuan buku uji dan memotivasi kita untuk selalu melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” terangnya
Untuk di ketahui, didalam pembuatan Smart Card tersebut telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang rincian biasa perubahan jasa umum.
“Untuk biaya tarif retribusi sudah di atur dalam perda no 11 tahun 2019, untuk pengujian mobil barang dan bus sebesar Rp.105 ribu, mobil penumpang umum Rp.85 ribu dan truk gandeng Rp.100 ribu,” jelasnya.
Sedangkan untuk daerah yang belum terakreditasi dan tidak memiliki layanan BLUe dapat melakukannya di Dishub Lamteng yang berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat nomor AJ.502/33/9/DRJD/2019 kepada Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia.
“Di 2020 sesuai dengan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.502/33/9/DRJD/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati Walikota se-indonesia disampaikan bahwa bagi UPTD PKB kabupaten kota yang tidak memiliki penetapan akreditasi dari Dirjen Perhubungan Darat dan belum menerapkan bukti lulus uji elektronik blue sampai dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2019 maka UPTD PKB tersebut dilarang untuk menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor sehingga yang berada di wilayah kabupaten lain dapat dialihkan pada UPTD PKB terdekat yang telah memperoleh akreditasi dan bukti lulus uji berkala,” bebernya.
“Jadi kabupaten kota yang ada di provinsi Lampung ini sampai dengan Januari 2020 belum satu pun kecuali Lamteng yang menerapkan aplikasi blue ini yang sudah terakreditasi dan memiliki layanan BLUe,” sambungnya.
Kedepan, Dishub Lamteng akan melakukan pembayaran non tunai dan telah bekerjasama dengan Bank Lampung untuk menyediakan layanan tersebut.
“Januari ini juga kita akan terapkan pembayaran non tunai dan kita sudah membicarakannya dengan pihak Bank. Dishub Lamteng sendiri yakin akan melebihi target PAD 2020 yang diberikan oleh pemerintah daerah sebesar Rp.800 juta,” ucapnya.
Untuk kendala sendiri, Dishub Lamteng masih terkendala di waktu pengujian serta koneksi internet.
“Kendala saat ini adalah waktu yang agak lama karena masyarakat mungkin kaget dengan pola perubahan ini yang tadinya kita 28 menit dengan uji konvensional,sekarang menjadi sekitar 40 menit dengan smart card karena betul-betul kita harus memperhatikan detail dari rangka nomor mesin dari kendaraan tersebut karena satu kesalahan maka tidak bisa connect ke kita dalam penerbitan BLUe nya,” tambahnya.
Untuk tahun ini Dishub Lamteng telah menyiapkan sebanyak 4 ribu smart card dan ditahun 2021 akan ditambah menjadi 15 ribu.
“Tahun ini kita sediakan 4 ribu smart card dan 2021 sudah kita siapkan anggaran untuk membeli 15 ribu smart card. Dan untuk hari ini saja kita sudah melayani 11 pelayanan smart card,” pungkasnya. (ndo/nda)