Lampung Timur, (Radarnews.id) -Gagalnya klarifikasi yang difasilitasi LSM Gipak antara pihak yang merasa dirugikan saat seleksi Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam dengan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berbuntut panjang.
Berbagai elemen Masyarakat dalam hal ini Ketua Ormas Pemuda Pancasila Lampung Timur Hevzon dan Ketua LSM Berkitab Lampung Timur Mudabar dalam hal ini menyoroti kinerja Panwascam. Diantaranya, masyarakat sipil yang membentuk koalisi usut kasus seleksi Panwascam Lampung Timur , DPRD Kabupaten Lampung Timur Belakangan juga siap membantu pengusutan rekrutmen Panwascam yang diduga bermasalah ini.
Hevzon menjelaskan, lembaga yang menggunakan anggaran yang dimiliki pemerintah seperti halnya seleksi penerimaan anggota Panwascam harus tunduk dengan peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada,” jelas Hevzon kepada Wartawan Jum”at (3/1/2020).
Apabila ada proses seleksi panwascam yang diduga menyalahi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait seleksi panwascam, maka dapat berpotensi terjadi malanggar administrasi, Itu bisa dilaporkan ke Ombusdmand setelah itu DKPP agar mendapatkan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua LSM Berkitab Lampung Timur Mudabar menyarankan, bagi masyarakat / peserta seleksi yang merasa dirugikan sebetulnya ada titik temu yang bisa dilakukan yaitu langsung berhubungan dengan Bawaslu dengan melaporkan tertulis.
“Kami dari LSM Berkitab akan turut mendorong supaya bawaslu bisa evaluasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki,” Mudabar mengungkapkan.
Bentuk penyelesaian yang disarankan ke dua Lembaga ini sebenarnya selaras dengan upaya klarifikasi yang difasilitasi LSM Gipak . Akan tetapi, klarifikasi ini gagal karena tidak satu pun komisioner Bawaslu Lampung yang enggan ditemui.
Pelantikan Panwascam tetap dilakukan meskipun elemen masyarakat mempermasalahkan keabsahan prosedur, dugaan pelanggaran profesionalisme dan integritas Bawaslu Lampung Timur..
Sementara itu Wakil Ketua Komisi 1 Mursalin mengatakan
“Kami akan memanggil berdasarkan keluhan masyarakat Lampung Timur, , ke depan yang bakal diselenggarakan juga hajatnya orang Lampung Timur , dana yang digunakan mereka juga APBD Lampung Timur. Kami menjembatani permasalahan yang terjadi. Soal pemecatan bukan wewenang kita, Kami hanya akan membuat rekom apabila dalam Hearing nanti Bawaslu dinyatakan bersalah” kata Mursalin
Untuk diketahui, dalam Pilkada 2020 mendatang, Bawaslu Lampung Timur mendapatkan gelontoran dana senilai lebih dari Rp 15 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur.
Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Lampung Timur Tarmizi saat di hubungi Lewat Telepon mengatakan akan Hadir saat Hearing Nanti. Menurut Tarmizi , Inspektorat Tugas Kami bukan untuk memanggil Bawaslu Lampung Timur tapi akan memanggil Orang yang kerja di Pemerintahan Lampung Lampung Timur, yang punya honor Baik yang punya Honor APBN maupun APBD dan sekarang menjadi Panwascam , kami akan memeriksa dan menegaskan mereka untuk memilih satu pekerjaannya kalau mereka tidak mengindahkan akan Kami ambil tindakan tegas, “ujar Tarmizi .
( red )