Jawa Timur, ( Radarnews.id) -Polda Jawa Timur dirikan Posko Pengaduan korban investasi ilegal. Tempatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
–
“dibuatkan posko khusus member atau korban Memiles untuk melapor, posko ini efektif mulai Senin, 6 Januari 2020 di ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/1/2020) kepada awak media
–
Terkait hal itu, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim juga memanggil 4 publik figur untuk dimintai keterangan kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp750 miliar. –
“Yang jelas empat publik figur dipanggil minggu depan” lanjutnya.
–
Di bagian lain, sejumlah member atau anggota Memiles mulai berdatangan ke Polda Jatim menyampaikan laporan resmi. Sekitar 50 member yang melapor.
–
Kasus investasi ilegal dengan omzet sangat besar. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar.
–
Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan aneka barang lainnya seperti elektronik.
–
Untuk kasus ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
–
Modus kejahatan ini, tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT. Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.(efrizal)
Beranda Hukum & Kriminal Korban Investasi Bodong Membludak, Polda Jatim Buat Posko Khusus Untuk Lapor Bagi...