Beranda Politik Tidak Boleh Ada Mutasi Enam Bulan Jelang Penetapan Pasangan Calon Pilkada.

Tidak Boleh Ada Mutasi Enam Bulan Jelang Penetapan Pasangan Calon Pilkada.

293
BERBAGI

SIJUNJUNG, (Radarnews.id) — Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bawaslu Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi terkait aturan-aturan dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu. Salah satunya tentang larangan bagi Kepala Daerah tidak boleh menggelar mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah semenjak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Sijunjung menggelar pertemuan dengan Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin untuk mengingatkan aturan tersebut serta membahas terkait persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada yang akan digelar pada September Mendatang.

Pada pertemuan itu, ada beberapa hal yang dibicarakan Bawaslu bersama Bupati diantaranya, terkait aturan yang melarang dilakukan mutasi semenjak enam bulan sebelum ditetapkan pasangan calon. Yang mana aturan tersebut tertera pada undang-undang Pilkada no 10 tahun 2015, itu ada di pasal 7.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul didampingi Kordinator Divisi, Juni Wandri dan Riki Minarsah pada, Selasa (7/1).

Sebelumnya, pelaksanaan mutasi baru saja digelar Pemkab Sijunjung pada Senin (6/1) kemarin, Bawaslu mengatakan bahwa itu tidak menyalahi aturan, karena belum terhitung enam bulan. “Kalau yang kemarin tidak menyalahi. Karena penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 8 Juli mendatang, jadi masih aman karena belum enam bulan,” tutur Riki Minarsah saat dihubungi.

Meskipun demikian, sambungnya, Bupati bisa saja melakukan mutasi jika ada hal yang bersifat darurat dan mendesak. Namun harus ada surat izin dari Kementrian Dalam Negeri. “Jika ada yang bersifat darurat boleh saja. Tapi harus ada izin tertulis dari Kemendagri atas jabatan maupun pejabat yang akan dimutasi pada masa tersebut. Tentu saja dengan alasan yang jelas,” sebutnya.

Kemudian, dalam waktu dekat Bawaslu akan menggelar launching kecamatan binaan tolak money politik pada Pilkada nanti. “Pada dasarnya upaya pencegahan money politik akan diterapkan diseluruh kecamatan. Namun untuk Kecamatan Sijunjung akan dijadikan percontohan. Kita akan lakukan sosialisasi secara inten di kecamatan tersebut, serta menyediakan pojok pengawasan di masing-masing nagari/desa yang ada sebagai pusat layanan informasi,” terangnya.

Dalam perencanaannya, kegiatan launching akan digelar di Perkampungan Adat yang terletak di Nagari Sijunjung. “Tempatnya di Perkampungan Adat, rencana pada akhir bulan ini akan kita laksanakan. Sebenarnya setiap kecamatan juga kita sediakan pojok pengawasan ini. Namun, hanya ditempatkan pada satu nagari saja,” tambahnya. (the)