Beranda Hukum & Kriminal Tindak Tegas,.Kata Fraksi Demokrat Mengenai Rekrutmen Panwascam Bermasalah di Lamtim,..

Tindak Tegas,.Kata Fraksi Demokrat Mengenai Rekrutmen Panwascam Bermasalah di Lamtim,..

452
BERBAGI

Lampung Timur, (Radar News) -Hal ini disampaikan oleh Irson Hendriansyah, SKM menyampaikan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus menjaga integritas dalam mengawasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Lampung Timur, oleh karena itu Perekrutannya jangan bertentangan dengan aturan dan mekanisme yang ada , kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Lampung Timur , saat dihubungi wartawan , Jum”at (10/012029) .

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan pada prinsipnya tugas dari Panwascam sangat krusial karena bersosialisasi langsung dengan masyarakat, sehingga seorang pengawas harus tahu benar apa yang harus dilakukannya bila terjadi pelanggaran dalam Pilkada yang masuk di wilayahnya, jadi kalau emang seandainya ada kecurangan dan praktek Nakal dalam Perekrutannya , harus diambil Tindakan tegas , apalagi saya sudah mendengar ada dari Partai Politik di akomodir menjadi Panwascam di Lampung Timur, sudah jelas itu pidana ,” Ujar Nya

“Sangat diharapkan seorang Panwascam bisa menjadi panutan dan agen perubahan, karena mampu menunjukkan kinerja yang baik dan berkualitas,” ungkap Irson.

Lanjut Irson mengatakan dari 72 Panwascam yang belum lama ini dilantik tersebar di 24 kecamatan untuk segera melaksanakan tugas pegawasan yang berkaitan dengan tahapan Pilkada Lampung Timur 2020.

Panwascam yang baru dilantik kiranya langsung melaksanakan tugas di lapangan, supaya sejak awal tahapan Pilkada sudah diantisipasi kecurangan yang bisa saja terjadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ,Setiap kecamatan, kata Irson , apakah terdapat partisan, pengurus partai politik dan lainnya sudah saya dengar,
“Beberapa informasi yang kami dapat, bahwa ada pengurus Partai Politik masuk kejajaran Panwascam Lampung Timur,” katanya.

Ia mengatakan jika terindikasi yang diduga merupakan tim sukses atau anggota bahkan pengurus partai, maka menjadi kewajiban Bawaslu Lampung untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Jika terbukti, maka akan ada sanksi bisa berupa sanksi pidana bagi mereka. Sebab berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggara Pemilu bebas dari tim sukses atau pengurus parpol,” kata Teguh.

Ia berharap Panwascam tetap semangat dalam bekerja untuk mewujudkan Pilkada aman dan berintegritas.

“Mari sama-sama kita sukseskan Pilkada serentak tahun 2020 jangan dicampur adukan dengan kepentingan Pribadi diatas kepentingan golongan,” katanya.

Untuk itu apabila Bawaslu terbukti melanggar aturan Undang-undang , Fraksi dengan tegas akan merekomendasi agar supaya Bawaslu Lampung Timur yang menggunakan APBD Lampung Timur ini untuk di pending terlebih dahulu sampai permasalahan selesai, dan Kepada Kepolisian memberikan tindakan apabila terdapat unsur pidananya, untuk DKPP menyoroti Kode Etik Bawaslu Lampung Timur yang sebelumnya sudah mendapatkan Sanksi Peringatan Keras dari DKPP.(red).