Beranda Pemerintah Hati-hati.! Beli Kendaraan Tanpa Surat Lengkap, Bisa Dipidana Sebagai Penadah.

Hati-hati.! Beli Kendaraan Tanpa Surat Lengkap, Bisa Dipidana Sebagai Penadah.

1325
BERBAGI

SIJUNJUNG, (Radar News) -Kapolsek IV Nagari, Polres Sijunjung mengimbau agar masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap terutama kendaraan roda dua. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Iptu Dian Jumes Putra saat menjadi Irup di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsn) 1 Sijunjung, Senin (13/1).

Kapolsek mengatakan, imbauan Kamtibmas ini merupakan salah satu upaya menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Polsek IV Nagari, terutama sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak aksi curanmor.

Selain itu persoalan kenakalan remaja dan bijak dalam menggunakan media sosia juga menjadi topik dalam imbauan tersebut. Kapolsek juga menghimbau kepada para guru dan siswa agar berhati hati dan tidak tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah serta tidak dilengkapi surat kendaraan.

“Imbauan ini agar masyarakat lebih berhati-hati jangan sampai masyarakat jadi korban ketidaktahuan, dengan tidak membeli kendaraan yang murah tanpa dilengkapi surat-surat. Hal tersebut juga merupakan atensi Polda Sumbar terkait pencegahan curanmor diwilayah Sumatera Barat. Untuk itu kita himbau kepada para guru dan orangtua murid supaya berhati-hati dan teliti,” kata Kapolsek.

Pihaknya menyampaikan surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling utama saat membeli motor atau kendaraan, jika salah satu surat tersebut tidak ada maka patut dicurigai kendaraan tersebut merupakan hasil curian dan sebagainya.

“Legalitas sebuah kendaraan adalah STNK dan BPKB, cocokkan nomor mesin yang tertera di STNK atau BPKB, disitulah kita aman dalam berkendara, kendaraan kita jelas asal-usulnya, surat-suratnya jelas,” Kata Iptu Dian Jumes.

Pihaknya mengatakan, jika suatu saat dilakukan razia dan kendaraannya tidak dilengkapi dokumen seperti surat-surat, maka pihak berwajib akan menahan kendaraannya,  sebab bisa diduga dan dicurigai sebagai barang hasil curian.

“Selain itu, bisa saja pemilik kendaraan tersebut bisa kena pidana Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara dan kendaraan akan menjadi barang bukti,” tegasnya dihadapan para guru dan murid MTsn 1 Sijunjung. (the).