Beranda Daerah Diduga Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Madura Mengangkangi PERDA NO 3 Tahun 2018

Diduga Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Madura Mengangkangi PERDA NO 3 Tahun 2018

439
BERBAGI

OKU SELATAN,MUARADUA.(Radar News) -Perwakilan Masyarakat Desa Madura Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Oku Selatan, hari ini mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa DPMPD Kabupaten Oku Selatan untuk menanyakan syarat syarat untuk menjadi perangkat Desa

Berdasarkan hasil wawancara kami dengan salah satu perwakilan masyarakat yang datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ,” SN “. Senin 13 Januari 2020, Setelah menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Oku Selatan ,”Juproni. S,pd, M,si”. “SN” mengatakan, dalam

“Pengangkatan Prangkat Desa di Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji diduga melanggar Perda No 3 Tahun 2018, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, sebab ada beberapa Perangkat yang baru dilantik diduga tidak memenuh syarat hususnya Ijazah, seperti
“Kadus 1 Rudi Hartono Diduga hanya memiliki Ijazah SMP”.
“Kadus 3 Kodir Diduga hanya memiliki Ijazah SD”.
“Kadus 4 Angkon Diduga hanya memiliki Ijazah SD”.
“Kadus 5 Sarudin Diduga Tidak memiliki Ijazah Sama sekali”.
“Kadus 6 Ahmadi Diduga hanya memiliki Ijazah SMP”.
“Kaur Pemerintah Diduga sudah melewati batas Usia dan Berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPTD Buay Sandang Aji dan Besar dugaan tidak memiliki Ijin dari atasannya, Ujarnya. “SN”

Lebih jauh ,”SN”. mengatakan bahwa di desa mereka banyak sekali orang orang yang cukup memenuhi syarat untuk menjadi Perangkat Desa, kepada Pemerintah Kabupaten tolong untuk diadakan pemeriksa terkait dengan syarat syarat untuk menjadi Perangkat Desa hususnya di Desa kami

“Di desa kami banyak sekali orang orang yang cukup memenuhi syarat untuk menjadi Perangkat Desa, untuk itu kami harapkan kepada Pemerintah Kabupaten Oku Selatan tolong untuk diadakan pemeriksaan terkait dengan syarat syarat untuk menjadi Perangkat Desa hususnya di Desa kami. Tegasnya,”SN”.

Menanggapi hal tersebut diatas, kami dari Radar News.id dan Media SKU Buser Nusantara, mengkomfirmasikan hal diatas Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa DPMPD, “Jupron, S.pd, M.si: mengatakan, dia menekankan kepada Kepala Desa yang sudah dilantik agar dapat memahami Peraturan yang tertera didalam PERDA NO 3 Tahun 2018 dan pihaknya akan segera melayangkan Surat kepada Camat Buay Sandang Aji dan kepada Kepala Desa Madura, bahkan mereka akan mengadakan pemanggilan, sebab dalam hal ini pihak yang berkompeten adalah Camat karena yang menerima Berkas adalah Pihak Kecamatan

“Saya tekankan kepada Kepala Desa yang sudah dilantik agar dapat memahami Peraturan yang tertera didalam PERDA NO 3 Tahun 2018 dan pihak kami akan segera melayangkan Surat kepada Camat Buay Sandang Aji dan kepada Kepala Desa Madura, bahkan pihak kami akan mengadakan pemanggilan, sebab dalam hal ini pihak yang berkompeten adalah Camat karena yang menerima Berkas adalah Pihak Kecamatan,Ujarnya,”Juproni”.

Dengan adanya keterangan Kepala Dinas DPMPD, pihak kami mengkomfirmasi Camat Buay Sandang Aji ,”Yamin”, melalui Pia Washt App, dia “Yamin”. mengatakan, Nanti hari Rabu akan dia panggil sebab sekarang dia lagi rapat

“Nanti hari Rabu saya akan mengadakan pemaanggilan terhadap mereka sebab sekarang saya lagi rapat, Ujarnya ,”Yamin”, Camat BSA
(Jamhuri)