Beranda Daerah Diduga Bertiga Kades Jaya Guna Serobot Tanah Warga,.Ini Asal Usulnya,..

Diduga Bertiga Kades Jaya Guna Serobot Tanah Warga,.Ini Asal Usulnya,..

518
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR (Radar News)- Penyerobotan tanah pekarangan rumah diduga dilakukan oleh Basuki Kepala Desa Jaya Guna Kecamatan Marga Tiga dan 3 orang oknum dengan luas lebih kurang 2,400 meter persegi.

Asal-usul tanah pekarangan rumah itu seluas 1 hektar atas nama Purnawirawan Peltu Hadi Sunyoto yang merupakan Proyek Transmigrasi Kepolisian Republik Indonesia Desa Jaya Guna Sukaraja Kecamatan Sukadana sesuai surat Kepala Sub Proyek Trans / Voctra Polri Lampung pada April 1976 silam untuk tanah peladangan dan rumah.

Lalu tanah itu dijual oleh Hadi Sunyoto ke Syafrudin Syah warga Metro seluas 5,000. meter persegi dengan harga Rp.2 juta untuk tanah perarangan rumah sesuai bunyi dalam surat keterangan tanah (SKT) tertanggal, 5 Juli 1997 diketahui Kepala Desa Jaya Guna, Wahyudi Ramlan.

Selanjutnya, Syafrudin Syah memberikan surat kuasa ke Syamsul Wahyudi tertanggal, 21 September 2011 untuk mengurusi tanah pekarangan rumah itu. Ternyata, tanah itu diduga telah di kapling-kapling oleh almarhum Margono mantan Kepala Desa Jaya Guna dan terindikasi bekerjasama dengan Basuki penerus jabatannya berikut Herman dan Manyul.

“Saya diberi kuasa oleh pak Syafrudin pada 21 September 2011, seminggu kemudian kami berenam ke lokasi tanah itu, ternyata tanah itu sudah di kapling-kapling oleh Margono sama Basuki. Kami cari, akhirnya Margono ketemu, Margono ngelempar ke Basuki, mereka saling lempar”, ungkap Syamsul pada Sabtu, 25/1 pukul 16.00 WIB dirumahnya.

Menurut Darti warga Desa Jaya Guna, pihaknya membeli tanah pekarangan rumah seluas 1,000 meter persegi melalui Syamsul Wahyudi. Selebihnya, tanah itu telah di kapling-kaplingkan oleh Margono (alm), Basuki, Manyul (alm) dan Herman, Margono adalah mantan Kepala Desa Jaya Guna sedangkan Basuki kini masih aktif.

“Kalau aku asal usul tanah pekarangan aku beli dari pak Syamsul, tanah ini sudah dibelinya semua, terus disita sama orang-orang itu, tiba-tiba di kapling-kapling saya nggak dikasih tau”, ungkap Darti istri Supomo pada Minggu, 26/1 pukul 15.30 WIB dirumahnya.

Andaikan Darti mengetahui tanah pekarangan rumah itu akan diperjualbelikan, ia sanggup membayar lantaran anaknya sedang bekerja menjadi TKW diluar negeri.

“Kalau saya tau sudah tak kaplingi sendiri, dulu anak saya masih kerja diluar (negeri). (Siapa nama pengapling tanah) dulu jenate Margono, Herman, Manyul, lurah Basuki nggak beli, cuma di kapling-kaplingkan terus sama diaorang dijual sudah (dijual) ganti orang lagi”, jelas Darti.

Tanah yang berhasil diserobot keempat orang oknum tersebut kemudian berpindah tangan dengan cara diperjualbelikan.

“Ini yang punya Herman dijual sama kakaknya Puspawati, kaplingan Basuki dijual ke pak Alam, kaplingan Margono dijual ke Mudi, kaplingan Manyul dijual ke Kistiah Warto, kita pertama beli, dia kan nggak, (kaplingan untuk kantor kehutanan) dibeli bareng sama pak Syamsul”.

Untuk legalitas tanah pekarangan rumahnya itu, Darti telah membuat sertifikat hak milik (SHM) melalui Basuki Kepala Desa Jaya Guna dengan dikenakan biaya sebesar Rp.1,1 juta, sertifikat tersebut diterbitkan pada, 29 November 2011.

“Tanah pekarangan punya saya sudah ada sertifikat, buat sertifikatnya sama pak Basuki bayarnya satu juta seratus”, urainya.

Margono dan Herman memasang patok-patok pada tanah pekarangan rumah tersebut akan tetapi patok-patok kaplingan tanah itu dicabut oleh Darti.

“Yang berjuang itu pak Syamsul karena kasian sama aku dulunya, tau tau dia pegawai apa kok ngapling-ngapling, dia ngaku katanya aku tim, tim tim apa, dipatok-patok, patok patok tak jebolin (cabutin) semua”, papar Darti.

Untuk diketahui, tanah pekarangan rumah seluas 5,000 meter persegi itu, kini tersisa tersisa 600 meter persegi. Rincian tanah itu antara lain dibeli oleh Supono ukuran 25 x 40 = 1,000 meter dan dibeli oleh Bambang untuk kantor kehutanan ukuran 25×40 = 1,000 meterengan jumlah 2,000 meter persegi melalui Syamsul Wahyudi penerima kuasa.

Sedangkan terdapat sebagian tanah tersebut dengan luas 2,400 meter persegi diduga diserobot oleh 4 orang oknum. Keempat orang oknum tersebut bernama Herwan lalu dijual ke Puspawati ukuran 15×40 = 600 meter. Diserobot oleh Basuki lalu dijual ke Bapak Alam dengan ukuran 15×40 = 600 meter.

Diserobot oleh Margono lalu dijual ke Mudi dengan ukuran 15×40 = 600 meter dan diserobot oleh Manyul dijualnya ke Kistiah dengan ukuran 15×40 = 600 meter dengan jumlah = 2, 400 meter persegi.

Meskipun Syamsul Wahyudi berusaha mempertahankan tanah hak Syafrudin Syah tersebut, namun Basuki, Margono, Herman dan Manyul ketika itu yang berkuasa berupaya keras menerbitkan sertifikat tanah pekarangan yang di kapling-kaplingkan oleh mereka berempat itu.

Mengutip hukumonline.com edisi 5 Juni 2017 berjudul, Hukumnya Jika Kepala Desa Membantu Melakukan Penyerobotan Tanah.

Pasal 385 KUHP (R. Soesilo) mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut:

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:
1. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Kepala Desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP, yang berbunyi:

Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.( Zoh).