Serang Banten (RadarNews) -Saat ini semakin marak pihak sponsor yang merekrut tenaga kerja wanita ( TKW ) yang sudah di berangkatkan ke kawasan timur tengah oleh pihak Agensi/sponsor yang hanya mementingkan keuntungan pribadi namun tidak mementingkan keselamatan bagi TKW.
Faktanya ada beberapa daerah yang saat ini marak memberangkatkan TKW seperti hal nya di daerah Ciruas, Pontang Keserangan, Tirtayasa,Lebak wangi. praktek praktek penempatan PMI/TKI nonprocedural/ilegal di daerah lebak wangi dan sekitarnya tidak bisa di biarkan, karena praktek penempatan PMI/TKI nonprocedural tidak terdaftar dan tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi ( DISNAKERTRANS ) kabupaten atau Kota setempat dan juga tidak mempunyai perjanjian kerja (PK) di negara penempatan dan ini sangat
membahayakan PMI/TKI di negara penempatan, karena tidak ada perjanjian kerja juga asuransi.
Saat ini ada beberapa kasus penempatan PMI/TKI Nonprocedural terkait pengaduan PMI/TKI yang sudah di tempatkan di negara penempatan,seperti Abudabi dan Qatar,Arab Saudi,Riyad mereka adalah korban PMI/TKI penempatan,kemudian mengadau ke Lembaga Swadaya Masyarakat DPD LSM forum perlindungan migrant indonesia (FPMI) kabupaten Tangerang.ucap Marnan 27/01/20
Dari keterangan keluarga PMI/TKW yang menjadi korban,Salah satunya adalah Aisyah Tenaga Kerja Wanita TKW asal serang Banten.
Kisah pilu menimpa keluarga Aminah buruh tani yang terhimpit ekonomi warga Kecamatan Lebak wangi dengan terpaksa Aisyah anaknya Aminah berangkat ketimur tengah dengan iming iming dari sponsor atas nama Rosidi dengan besaran nilai sepuluh Juta Rupiah namun janji tinggal janji hanya tujuh juta rupiah yang terealisasi.Namun naas keberadaan aisyah di timur tengah tidak seindah yang di bayangkan disana Aisyah di kabarkan sakit,hal lain makanpun cuma sehari sekali,sungguh Ironi
Terkait hal ini pandi selaku suaminya Desak pihak PJTKI ( ilegal ) yang ada di condet jakarta agar istrinya segera di pulangkan,Desaknya
Pandi juga menjelaskan sudah dua kali datangi Kantor Agensi di Jakarta belakangan Said orang agensi nelpon bilang bisa saja Aisyah pulang cuma harus ganti uang proses sekira 20 juta lebih dari mana kami mendapat uang yang segitu besar keluhnya kepada awak media. 27/01/20
Di temui di Rumahnya Rosidi akui dirinya telah berangkatkan Aisyah ketimur tengah.
” Iya pak saya yang berangkatkan Aisyah ketimur tengah melalui PT. di Jakarta Big Bos namanya pak LUKMAN, seraya menguatkan penjelasan dengan sigap Rosidi hubungi pihak Agensi PJTKI,dalam hal ini Sopian yang mengaku sponsor / agensi orang dalam perusahan yang menerima atau memproses PMI/TKW yang di bawa Rosidi ” Jelasnya.
” Betul pak, Rosidi ngasih TKW nya ke saya, akui kami yang nerima selaku sponsor dalam,dan ada lagi petugas kantornya kirim aja nomornya nanti pak Oki orang saya akan hubungi bapak ” ucap Sopiyan.
Lanjut Menurut MARNAN selaku KETUA dari DPD LSM FPMI kabupaten Tangerang mengatakan Ini TPPO.
“Dengan adanya Dugaan kasus seperti ini penempatan Asisten Rumah Tangga / TKW nonformal ketimur tengah yang di duga dilakukan oleh PT ilegal ke negara Timteng yang sudah cukup lama. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) POLRI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas PT tersebut, karena sudah jelas melanggar,Dalam hal ini sangat di tekankan,Kami berharap khususnya kepada pemerintah, agar segera menindak tegas para pelaku yang tidak taat aturan” ujarnya.
Lebih lanjut di katakan
“Karena sudah jelas pemerintah telah mengeluarkan peraturan kepmen RI No 260 Tahun 2015 tentang larangan/pencegahan,dan juga penempatan TKI ke negara timur tengah/moratorium penempatan PMI/TKI nonprocedural dimana para pelaku penempatan mempekerjakan para PMI/TKI tanpa berbadan hukum dan perjanjian kerja di negara penempatan,jelas PMI/TKW di perdagangkan di negara penempatan timur tengah ini termasuk kejahatan nomor dua setelah Narkoba yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) .Tutup nya 27/01/20.
Saat konfirmasi lebih lanjut melalui Marnan CS .pihak terkait Membantah.
” Itu Bukan kami melainkan pihak lain perorangan yang mengatasnamakan PT. Kami dan kami tidak pernah memproses atau memberangkatkan Aisyah ketimur tengah ” 28/01/20 tuturnya.( EDY HAILANI/WAHYU ).