Lampung Tengah, (RadarNews)- Sejak selesainya pemilu serentak tahun 2019 bukan berarti demokrasi berhenti sampai disitu, kini sudah memasuki tahapan pilkada serentak dengan 8 Daerah, Provinsi dan Kabupaten/kota termasuk kabupaten Lampung Tengah .
Tahapan selanjutnya perekrutan lembaga ad hock yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam hal ini KPU harus benar-benar serius dalam memilih calon anggota PPK Yang memang berdasarkan yang di tetapkan oleh undang undang dan PKPU sendiri tentunya yang memang memiliki kopentensi dan kemapuan delam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada.
KPU harus profesional bukan berdasarkan kedekatan kekeluargaan dan titipan calon kandidat Bupati ataupun titipan oleh kaum Oligarki (pemodal) sebab pada dasarnya hal ini sangat menentukan demokrasi dan kualitas pemimpin yang akan datang.
Hal ini bukan tidak mungkin terjadi karena beberapa pekan terakhir salah satu komisioner KPU RI tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI 2019-2024.
Bukan tidak mungkin Ini akan terjadi di KPU Daerah Lampung Tengah, Kalau memang terjadi hal yang demikian maka akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat terhadap KPUD dalam melakasankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Jangan sampai KPU Lamteng dalam rekrutmen lembaga ad hock diperjual belikan sehingga menjadi pelacur demokrasi,” tegas Anggota Komisi II DPRD Lamteng yang juga pengacara muda Toni Sastra Jaya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengajak semua unsur, untuk mengawasi dan melaporkan langsung apabila menemukan kecurangan dalam seleksi perekrutan anggota PPK
“Lampung Tengah harus bersih dan jangan sampai terjadi kecurangan-kecurangan hanya demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.(rls/red).