Aceh Timur (RadarNews) Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2018 – 2019 di SMK Negeri 1 Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh selain diduga tidak transparan kepsek juga diduga batasi Wartawan Radarnews saat hendak melakukan konfirmasi dengan bendahara sekolah, Kamis 30/1/2020.
lewat sikap mantan kepsek Fauzi, S.pd sudah dapat dinilai pada saat Media ini meminta kepadanya nomor telepon milik bendara sekolah SMK N1 Idi yang dulu dibawah pimpinannya untuk dapat melakukan konfirmasi terkait laporan masyarakat setempat yang tak ingin disebutkan namanya menduga bahwa penggunaan dana BOS per triwulan 1,2,3 dan 4 mulai dari tahun 2018 – 2019 diduga tidak transparan dan terkesan ditutupi oleh mantan kepsek”, Ucapnya
Lebih lanjut Menurutnya, pihak sekolah kurang memahami mekanisme juknis pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) karena selain jarang mengadakan rapat/mufakat dengan wali murid, papan informasi pengumuman yang berisi rincian penggunaan dana bos juga tidak ada terpasang di sekolah,Ucapnya
Sungguh sayang ketika undang-udang harus terabaikan demi mengejar impian, padahal sudah jelas disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan juga dipertegaskan sebagaimana di dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(ALM)