Bali, (Radar News) -Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Orang WNA Rusia yang menanam ganja secara hydronik yang dikolaborasikan dengan serabut kayu di rumahnya sendiri Jl Jaya Sari No 23 Jimbaran Kuta Selatan Badung, selain menanam ganja kedua pelaku juga telah menjual dan mengedarkan ganja hasil panennya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK., SH.,MH. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.IK., SH.,MH. menjelaskan kepada media Senin (27/1/2020) di TKP sekaligus rumah pelaku yang bernama Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) keduanya berasal dari Rusia.
“Tersangka menanam ganja dengan menggunakan pipa paralon dan metode penanaman secara hydroponik dikaloborasikan dengan tanah subur dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan kedalam pot dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan,” jelas Kapolresta Denpasar.
lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan kedua pelaku diamankan Polisi pada Rabu 22 Januari 2020 pukul 13.15 WITA di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 toples berisi ganja dengan berat 710 gram, 14 (empat belas) pot berisi bibit tanaman ganja, 14 (empat belas) kecambah dalam mangkok kaca kecil, alat timbang elektrik serta sejumlah peralatan hydroponik yang digunakan pelaku untuk menanam ganja tersebut.
“Ganja yang pelaku tanam ini panen setiap tiga bulan sekali” ujar Kombes Ruddi Setiawan.
Terakhir ganja tersebut panen bulan Januari 2020 pelaku sudah panen 14 batang ganja dan pelaku sudah selama 2 tahun tinggal di TKP.
Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar.(efrizal)