Cianjur, (RadarNews) – Adi Supriadi warga Kampung Cisalak Kubang RT. 03/01 Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Cianjur Jawa Barat, mengalami luka bakar yang sangat parah.
Menurut keterangan, kejadiannya sebelum tahun baru.
Saat ini Adi Supriadi tidak bisa bekerja/berpenghasilan. Sementara pembelian obat/salep luka bakar harus terus berjalan.
“Jangankan untuk beli obat/salep, untuk makan pun saya sudah sedapatnya, itu pun kalau ada yang nengok terus ngasih uang sama saya,” kata Adi, Jum’at (31/01).
Menurut keterangan Dr yang mengobatinya, saudara Adi baru bisa sembuh sekurangnya 5 – 6 bulan, itu pun kalau rutin diberi salep dan makan obat.
Warga miskin yang tak memiliki bantuan pemerintah barupa BPJS, KIS ataupun yang lainnya, saat ini dan seterusnya, kurang lebih selama 6 bulan kedepan. Sangat membutuhkan uluran tangan para dermawan yang dengan ikhlas membantunya. Upaya yang dilakukan pihak korban kepada pemerintah belumebuahkan hasil, padahal jelas dalam “UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1953 TENTANG MERAWAT ORANG ORANG MISKIN DAN ORANG ORANG YANG KURANG MAMPU, atau Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Mengacu pada bunyi pasal UUD 1945 tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi ini yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak, atau berada di garis kemiskinan. Dan, kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk memelihara dan membuatnya menjadi sejahtera.(Ali).