Beranda Banda Aceh Manusia Dibunuh, Aneuk Syhuhada Minta Komnas HAM/KKR Usut Tragedi Arakundo

Manusia Dibunuh, Aneuk Syhuhada Minta Komnas HAM/KKR Usut Tragedi Arakundo

1170
BERBAGI

Aceh Timur (Radarnews.id) -Mengenang tragedi 3 Feb 1999- dan 3 February 2020 merupakan hari genap 21 tahun Tragedi Arakundo-Idi Cut berlalu begitu saja.

Padahal itu merupakan sejarah berdarah di masa kelam dan hingga sekarang masih terus dikenang oleh masyarakat aceh di sungai Arakundo, dimana tempat manusia ditembak dan ditenggelamkan dengan biadab oleh oknum yang tidak bertanggung Jawab, Senin 3/2/2020

Korban penembakan tragedi tersebut dimasukkan ke dalam karung yang tertindih batu besar Dan dibuang ke sungai, lalu hanyut Di bawa air, persis seperti proses pengungkapan dan pengusutan para pelakunya.

Tragedi Arakundo adalah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM Indonesia khususnya di Aceh yang masih terbengkalai. Meskipun kita mengakui Indonesia sebagai negara hukum, namun penguasa negara hendak melupakannya. Terbengakalainya kasus pelanggaran HAM berat merupakan pengkhianatan terhadap hak warga negara.

Negara memiliki tanggungjawab dalam mewujudkan perlindungan, jaminan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada seluruh warga negara, tampa membeda-bedakan agama, ras, warna kulit, serta aliran politik dan keyakinan tertentu. Kewajiban ini tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, dan seluruh Konvensi-konvensi HAM PBB lainnya. Bahkan UUD 1945 juga menjamin atas pemenuhan hak-hak asasi manusia tersebut.

Zulkifli sapan akrab Aneuk Syuhada mengatakan, semua masyarakat Indonesia, Adalah bahagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggungjawab untuk terlibat dalam kerja-kerja kemanusiaan demi terwujudnya penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Masyarakat sipil adalah salah satu pilar penting dalam memajukan dan meningkatkan kualitas penegakan HAM, ujar Zulkifli

Kami para Aneuk Syuhada Aceh mendesak
Komnas HAM untuk segera mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM Tragedi Arakundo dan kami juga mendesak komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai lembaga yang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu Di Aceh, Sebut Zulkifli

Ketiadaan hukuman (impunitas) bagi pelaku pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap para pembela HAM merupakan sederet bukti yang menunjukkan bahwa kondisi penegakan HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. penyiksaan, penindasan dan perlakuan kejam kepada rakyat sipil tanpa proses pengadilan adalah kejahatan dan pelanggaran yang sangat keji. Ujar Zulkifli

Belasan tahun sudah perjanjian Helsinki berjalan, tapi hak kebenaran dan pemulihan jiwa korban belum juga dituntaskan. Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Monster-monster pembunuh, penyiksa, dan pelaku kejahatan di masa Aceh berkecamuk belum juga diusut dan diadili. Sampai kapan kezaliman ini akan terus terjadi, Tanya Zulkifli Aneuk Syuhada

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan pengungkapan kasus pelanggaran HAM masa lalu bukanlah sarana untuk membangkitkan dendam atas luka lama. Namun, ini harus kita sadari sebagai sebuah masalah yang harus diselesaikan untuk menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Tutup Aneuk Syuhada.(M.Alimin).