Tajab, (RadarNews) -Kesbangpol Kab. Tanjab Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Tanjab Timur. Kegiatan tersebut dalam Rangka Silaturahmi dan Diskusi Bersama dalam Menyikapi pasca kejadian di minahasa Utara Kab. Sulawesi Utara, dan Menjaga kedamaian serta kerukunan umat Beragama di Kab Tanjab Timur. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor, Selasa (4/2/2020).
Pantauan Radarnews.id acara tersebut di hadiri Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah SH SIK, Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Setda Kab Tanjab Timur Drs Imron TB, Pabung 0419/Tanjab Timur Mayor Inf Marlianus pasae, Ketua MUI Kab Tanjab Timur KH. M. As’ad Arsyad, M.Ag, Ketua NU Kab Tanjab Timur Kiyai Ikhsan Hidayatullah, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur AKP Yawan Feriandy SE, Ketua FKUB Kab Tanjab Timur Drs H Sarifudin, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Khairul Hisam SH MH, Camat Dendang Amirudin , Camat Mendahara Ulu Sarjuna, Anggota Banser NU, Pemuda Pancasila dan Seluruh Anggota FKUB Kab Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH. SIK kepada awak media, Di harapkan kepada masyarakat Tanjab Timur jangan terpancing. Terkait Kasus Pengerusakan Rumah Ibadah di Minahasa utara agar masyarakat Kepada Masyarakat Kab Tanjab Timur, Agar Tidak Terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada Pihak Berwajib.”imbuhnya
Pada kesempatan yang sama Ketua MUI Kab. Tanjab Timur juga mengimbau bahwa Cara dan aturan Dalam Pendirian rumah ibadah mengacu kepada Peraturan Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Agar Tokoh lintas agama memberikan Pelajaran terbaik kepada seluruh umat beragama di Tanjab Timur agar Bertoleransi dalam Beribadah.” harapnya
Kemudian Ketua FKUB Drs. H. Sarifudin juga mengatakan, Dalam menggunakan Sosial Media Agar Berhati-hati,”katanya
ketika ingin mendirikan rumah ibadah harus didasari undang _ undang yang berlaku dan untuk Rumah Ibadah yang telah berdiri agar segara di urus perizinannya.(Sat).