Pekanbaru, (RadarNews) – Karantina Pertanian Pekanbaru melakukan pemusnahan berbagai produk pertanian dari luar negeri yang masuk ke Provinsi Riau melalui Bandara SSK II Pekanbaru, Pelabuhan Dumai, dan Kantor Pos Pekanbaru dari November 2019 hingga Januari 2020 (03/02). Pemusnahan dilakukan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan serta keamanan pangan.
Komoditas yang dimusnahkan antara lain 255 kg buah-buahan (jeruk, apel, pir, anggur), 30 gram benih tanaman (mawar, semangka), 3 kg sayuran, 10 kg rempah-rempah 10 kg, 14 kg bahan asal hewan (daging babi, daging ayam), dan 40 kg hasil bahan asal hewan (bakso, sosis, daging olahan). Jumlah total komoditas yang dimusnahkan sebanyak 316 kg dari 89 kali penahanan. Komoditas tersebut sebagian besar berasal dari negara Malaysia dan Singapura.
Komoditas dimusnahkan karena melanggar Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No. 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal.
Pemasukan daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dapat menimbulkan risiko masuknya penyakit demam babi afrika (African Swine Fever) yang menyerang hewan babi akhir-akhir ini di Sumatra Utara. Tingginya pemasukan daging babi sebagai barang tentengan penumpang pesawat dari luar negeri meningkatkan risiko masuknya penyakit tersebut.
Hasil penahanan komoditas pertanian tersebut berkat kerjasama antara Karantina Pertanian Pekanbaru dengan pihak Bea Cukai, Kantor Pos, Kepolisian, Pelindo, PT. Angkasa Pura II dan Aviation Security Bandara SSK II Pekanbaru.(efrizal).