LAMPUNG (Radar News) — Sejumlah Aktivis Hak asazi Manusia (HAM) menggelar aksi kamisan bersama korban tragedi Talangsari Lampung 1989 di Tugu Adipura Bandar Lqmpung, Kamis 06 Februari 2020.
Peserta aksi menuntut pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran Ham yang terjadi 31 tahun silam di Dusun Cihideng, Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara, Lampung Tengah.
Salah satu korban Amir (76) memberikan testimoni dalam orasinya,Ia mengaku sebagai PNS yang mengajar di SDN I Desa Bandar Agung, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“pada saat itu saya sebagai guru agama, dan saya tidak tahu tentang peristiwa talangsari, namun saya ditangkap dan di penjara selama 16 bulan” kata Amir.
Masih kata Amir, setelah bebaspun dirinya di wajibkan untuk lapor ke Koramil Labuhan maringgai setiap hari selama 5 tahun,
“Bukan hanya wajib lapor, sesampai di koramil saya disuruh bekerja disana” ujarnya.
Amin berharap pemerintah segera menuntaskan kasus talangsari,
“harus segera di tuntaskan, karena Komnas Ham juga telah menyatakan bahwa Peristiwa Talangsari 1989 adalah pelanggaran Ham Berat” pungkasnya.
Kasus Talangsari terjadi pada 6-7 Februari 1989, dimana saat itu jamaah pimpinan Anwar warsidi yang mendirikan pondok pesantren di serbu oleh aparat militer, ratusan korban meninggal, puluhan rumah di bakar dan jamaah yang tertangkap hidup di tahan.
Komnas Ham telah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menewaskan ratusan warga itu, dan pada 2008 komnas menyatakan bahwa peristiwa Talangsari adalah Pelanggaran Ham yang berat. Dan memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.(R*/Ed)