Lampung Timur (Radar News) — Tim Tekab 308 Polsek Sukadana dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol. Arsis, SH berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pemerasan terhadap seorang yang Warga desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Kamis (06/02/20).
Dalam melakukan aksinya Ketiga orang tersebut berinisial RUD(46th) warga
Desa Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Tulang Bawang lalu SAP (32th) Warga kelurahan Sumberjo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung serta
SBR(46 th) warga Desa Sinar Fajar Asri, Kecamatan Abung Selatan,Lampung Utara mengancam korban Kusdiyanto (70th) warga Desa Pakuan Aji dengan dalih dukun palsu dan akan dilaporkan ke polisi.
Kronologinya berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 ke tiga tersangka (tsk) mendatangi rumah korban, menemui korban dan mengatakan menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah pengobatan perdukunan yang tidak ada hasil untuk menghentikan keluarga tersangka agar tidak bermain perempuan dan.memberikan mahar syarat uang Rp.1.500.000; . Selanjutnya tskn mengatakan bila tidak diselesaikan akan dibawa masalah kekantor polisi dan dipenjarakan serta akan di sebarkan ke media bahwa korban dukun palsu dukun cabul dan akan bnyak orang lain yang menuntut sehingga korban ketakutan dan sepakat memberikan uang kepada tsk sebesar Rp.20.000.000, karena saat itu korban belum ada maka diberikan oleh korban uang senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan sisanya Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah) akan dibayarkan pada hari kamis tanggal 06 Februari 2020.
Setelah mendapatkan informasi adanya pemerasan dan ancaman yang dilakukan tiga orang terhadap korban selanjutnya Kapolsek Sukadana KOMPOL Arsis, SH memimpin penangkapan pada saat tsk di rumah korban untuk mengambil kekurangan uang yang disepakati.
Kapolres Lampung Timur AKBP.Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sukadana Kompol.Arsis membenarkan kejadian tersebut, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut dan kepada tersangka akan dikenakan pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan.(R*/KMS)