Beranda Hukum & Kriminal Bermodal Surat Kuasa 3 Pria Lakukan Pemerasan di “CoKok” Polsek Sukadana,Lamtim

Bermodal Surat Kuasa 3 Pria Lakukan Pemerasan di “CoKok” Polsek Sukadana,Lamtim

3645
BERBAGI

Lampung Timur (Radar News) — Tim Tekab 308 Polsek Sukadana dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol. Arsis, SH berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pemerasan terhadap seorang yang Warga  desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Kamis (06/02/20).

Dalam melakukan aksinya Ketiga orang tersebut berinisial RUD(46th) warga
Desa  Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Tulang Bawang lalu  SAP (32th) Warga  kelurahan Sumberjo,  Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung serta
SBR(46 th) warga Desa Sinar Fajar Asri, Kecamatan Abung Selatan,Lampung Utara  mengancam korban Kusdiyanto (70th) warga Desa Pakuan Aji dengan dalih dukun palsu dan akan dilaporkan ke polisi.

Kronologinya berawal pada hari Rabu tanggal  29 Januari 2020  ke tiga tersangka (tsk) mendatangi rumah korban, menemui korban dan mengatakan menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah pengobatan perdukunan  yang tidak ada hasil untuk menghentikan keluarga tersangka agar tidak bermain perempuan dan.memberikan mahar syarat uang  Rp.1.500.000; . Selanjutnya tskn mengatakan bila tidak diselesaikan akan dibawa masalah kekantor polisi dan dipenjarakan serta akan di sebarkan ke media bahwa korban dukun palsu dukun cabul dan akan bnyak orang lain yang menuntut sehingga korban ketakutan dan sepakat memberikan uang kepada  tsk sebesar Rp.20.000.000, karena saat itu korban belum ada maka   diberikan oleh korban uang senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan sisanya Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah) akan dibayarkan pada hari kamis tanggal 06 Februari 2020.

Setelah mendapatkan  informasi adanya pemerasan dan ancaman yang dilakukan tiga orang terhadap korban selanjutnya Kapolsek Sukadana KOMPOL Arsis, SH memimpin penangkapan pada saat tsk di rumah korban untuk  mengambil kekurangan uang yang disepakati.

Kapolres Lampung Timur AKBP.Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sukadana Kompol.Arsis membenarkan kejadian tersebut, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut dan kepada tersangka akan dikenakan pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan.(R*/KMS)