Lampung Tengah, (RadarNews)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) menangkap penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, di Lingkungan V Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo. Kamis (6/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka adalah Supendi alias Kelik (44) warga dusun VI Kampung Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo itu di tangkap karena kedapatan membawa dua plastik klip narkotika jenis sabu seberat satu gram, yang disimpan tersangka dalam bungkus rokok.
Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH.MM, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma S,Ik menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapati laporan tersebut Kapolsek beserta jajaran anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta penggeledahan terhadap tersangka yang di curigai disekitar lokasi.
“Setibanya di lokasi kita mendapati seseorang yang kita curigai. Setelah kita lakukan penggeledahan ternyata kita temukan dua paket kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang satu gram yang disimpan tersangka di dalam bungkus Rokok Merk Hits,” terang Kurmen.
Selain kedapatan membawa narkotika jenis sabu, tambah Kurmen, tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan (penganiayaan) pada tahun 2018 lalu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti satu bungkus rokok merk Hits, dua unit Hp merk Samsung casing warna biru dan Merk Nexian warna putih, uang Rp.50.000, satu buah pirex, satu unit Sepeda Motor Yamaha MIO warna biru tanpa nomor polisi telah di amankan di Mapolsek setempat.
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(red)