Beranda Daerah Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Curat Ranmor

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Curat Ranmor

395
BERBAGI

Jakarta Timur, (RadarNews) -Pada hari Jumat , tanggal 7 Februari 2020, pukul 10. 30 WIB bertempat di Halaman Gedung Instalasi Forensik RS Polri R. S. Soekanto Jakarta Timur, telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, didampingi Kanit 3 Subdit Resmob AKP Mugia Yarry Juanda, SIK., dan Kasubbag Humas RS. Polri Kramatjati AKBP Kristianingsih, S. Kep., terkait keberhasilan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ mengungkap dan menangkap pelaku Curat Ranmor dengan tindakan tegas dan terukur.

Berdasarkan Laporan masyarakat tentang Curanmor pada 4 Februari 2020 di wilayah Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Subdit Resmob bergerak melakukan penyelidikan, sehingga pada 6 Februari 2020, petugas berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka HBL, HI dan E diwilayah CiledugTangerang,
Pada saat penangkapan tersangka melawan petugas dengan senjata api rakitan dan melarikan diri dg sepeda motor, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kpd TSK HBL alias S, namun akhirnya meninggal dunia pada saat perjalanan ke RS Polri utk diberikan pertolongan. Kepada 2 tersangka lainnya HI dan E meringkuk di Tahanan Polda Metro Jaya utk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yg disita petugas antara Senjata api rakitan dg 3 tiga butir peluru, 4 unit HP, Kunci Letter T, 3 Unit Sepeda Motor hasil kejahatan dll.

Modus Para pelaku melakukan Curanmor didaerah lingkungan yg sepi, kemudain berbagi peran untuk melakukan pencurian dg berbekal Senpi rakitan.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(Efrizal).