Beranda Daerah Dua Tesangka Pemilik Narkoba Diciduk Jajaran Polsek Banding Agung

Dua Tesangka Pemilik Narkoba Diciduk Jajaran Polsek Banding Agung

580
BERBAGI

OKU SELATAN, BANDING AGUNG, (RadarNews) – Dua pemuda diduga pengguna barang haram narkoba jenis Ektasi. Meski sudah banyak yang tertangkap dan terhukum berat namun masih banyak yang menggemarinya seperti tersangka pelaku yang ditangkap oleh jajaran Polsek Banding agung pada jam 22’20 Wib hari Jumat (7/2/20).

Penangkapan terhadap kedua tersangka kasus narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banding agung AKP Hendri, dengan beberapa anggotanya seperti Kanit Reskrim Bripka Andi Wardana, Aipda Afrizal, Bripka Dwi Virgo, Brigpol Yos Saputra dan Briptu Evandri.

Tertangkapnya kedua tersangka bermula saat jajaran Polsek Banding Agung yang dipimpin oleh Kapolsek melakukan razia rutin, di Simpang Kayu Mulu Desa Simpang Sender Tengah Kecamatan BPR Ranau Tengah, Oku Selatan yang di mulai pukul 21’00 Wib, tepat pukul 22’20 Wib melintas dua orang tersangka dari arah muaradua dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda merk Supra, tersangka bernama Soni Wijaya bin Amra Yaman(34) alamat, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung barat.

Dan Herman bin Saripunur (35) alamat Desa Negeri ratu Kecamatan Sukau kabupaten Lampung barat.

Saat di berhentikan oleh petugas kedua tersangka menunjukkan sikap yang mencurigakan dan oleh anggota langsung digeledah,saat digeledah kedua tersangka sempat menghindar dan melakukan perlawanan.

Berkat kejelian dari anggota Polsek maka ditemukan barang haram yang diduga jenis ekstasi sejumlah 10 butir, dan selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Banding Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama barang bukti 10 butir ekstasi, uang Rp 170 ribu dan berikut motor Supra X125 cc.

Kapolsek Banding agung melalui Kanit Reskrim Polsek Banding agung Bripka Andi Wijaya, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut, dan pada hari ini kedua tersangka diserahkan ke pihak Polres Oku Selatan untuk tindakan lebih lanjut.

” Benar semalam kami dari pihak Polsek mengadakan razia rutin, pas sekitar jam sepuluh malam lewat kedua tersangka.setelah kami geledah di temukan barang bukti diduga ekstasi 10 butir.dan hari ini kita dilimpahkan ke polres Oku Selatan.Ujarnya ,”Andi.(Jamhuri).