Beranda Daerah Bandar Judi Dadu Kasim, Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Bandar Judi Dadu Kasim, Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

366
BERBAGI

Tanjung Balai, (RadarNews)- Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Rabu(12/ 02 2020), pukul 21.00 Wib, melakukan penangkapan judi di Jln, Pantai Amor, Kel Indra Sakti, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjing Balai yang di Undi dengan tebakan angka 3-8 / DADU dengan menggunakan uang sebagai taruhan sebagaimana dimaksud dalam 303 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana.

Berdasarkan Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Benar tersangka Kasim Siswanto (38) Warga Dusun I desa Sentosa, Kec Panai Hulu, Kota Tanjung Balai Utara dengan
Laporan Polisi nomor : LP / 33 / II / 2020 / SU / RES. T. Balai, tanggal 12 Februari 2020 an. Pelapor Bripka Robert N. Sitio

Berdasarkan saksi yang di Lokasi tempaĊ£ penangkapan Bagas Pati (16) Pelajar, Jln DI. Panjahitan Komp. TPO Kel Mata halasan Kec, Tanjung Balai Utara dan Duta Kurnia (19) Pelajar di Jln, Sederhana Lingk, III Kel, Sejahtera Tanjung Balai Utara, Rabu, ( 12/02/2020) sekira pukul 21.15 Wib dengan barang bukti, Satu buah papan angka tebakan bertuliskan angka 3.8
Satu buah alat putar berwarna hitam. Satu papan tempat alat putar. Uang tunai sejumlah Rp. 420.000,- ( Empat Ratus dua puluh ribu rupiah) 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000,-, 4 lembar uang pecahan Rp. 20.000,-, 6 lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 6 lembar uang pecahan Rp. 5.000,.
Tas coklat merk NOM, Lilin putih sebanyak 9 potong yang digunakan penerangan tkp

Pada hari Rabu,(12/02/2020) sekira pukul 19.40 wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan wisata pantai amor kota Tanjung Balai, ada perjudian yang di Undi dengan tebakan angka ( DADU ), dengan cara memasang tebakan pada papan angka tebakan lalu jika pemesan sudah memesan angka laki-laki tsb langsung memutar mangkok dadu dengan no tebak angka 3 dan 8.

Atas informasi tersebut Kanit Pidum Satreskrim dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melaksanakan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP. Pada saat di TKP, pelapor dan Tim langsung mengamankan laki laki / bandar judi tersebut berikut dengan barang buktinya sementara masyarakat yg berada disekeliling pelaku baik sebagai penonton dan yang warga yang memasang taruhan berlarian meninggalkan TKP.

Dari hasil pemeriksaan Pelaku Kasim Siswanto mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian Yang di Undi dengan tebakan angka dengan modal awal tersangk Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) dan dari beberapa kali putaran tebakan angka tsb menang Rp. 120.0000 ( seratus dua puluh ribu rupiah ) sehingga total uang yang diamankan / disita menjadi Rp. 420.000 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah ).

Dari hasil olah TKP, pemeriksaan terlapor Kasim Siswanto berikut barang bukti yg diamankan serta penjelasan saksi yang melihat kejadian di TKP, tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim polres tanjung balai guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Efrizal/Rahmat Hidayat).