Beranda Daerah Dinas PUPR Lamtim diduga Serobot Lahan Warga di Laporkan Ke Polres

Dinas PUPR Lamtim diduga Serobot Lahan Warga di Laporkan Ke Polres

573
BERBAGI

Lampung timur, (RadarNews) -Helmi (48) resmi Laporkan Dinas Pekerjaan Umum Dan Pemukiman Perumahan (PUPR) lampung Timur Ke Mapolres lamtimTerkait diduga Penyerobotan Lahan Pekarangannya lokasi di pasar lama, Sudah terpasang Plang proyek penimbunan milik dinas PUPR Lamtim .Jum,at (14/2).

Lanjutnya, Terkait Terpasangnya Plang Proyek millik dinas PUPR Lamtim dengan nilai Rp 643.180.000 di atas lahan miliknya Helmi (48) warga Desa Kibang Kecamatan Menteng Kabupaten Tulang Bawang tanpa ada pemberitahuan hingga pekerjaan urukan pada lahan Pekarangan seluas 10 meter x 23 meter miliknya itu selesai pada tahun 2019.

Keberadaan Plang Proyek lokasinya di desa sukadana pasar tersebut di atas lahannya sudah terbukti diduga adanya penyerobotan yang di lalukan oleh dinas PUPR karna tanpa seizin sang pemilik yang sah jelas Bapak helmi warga Tuba sebagai pelapor.

Jadi selama berlangsungnya penimbunan urukan di lahan tersebut tanpa ada kordinasi atau pemberitahuan sama sekali terhadap pemiliknya , ini sudah saya laporkan secara resmi kepihak penegak hukum di kepolisian di wilayah hukum lamtim.

Padahal Sebelumnya saya sudah sambangi dinas PUPR Lamtim namun kadisnya Verzanita Hasan .ST.MT tidak berada di kantor pada waktu itu lagi ikut kegiatan musrenbang bersama Bupati di kecamatan ucap selaku sekeretris Cen Suratman di ruang dinas pada tgl 28 januari 2020 lalu.tiru Helmi.

Kemudian poto copy tanda bukti surat berupa surat lama di atas segel sudah kuserahkan langsung melalui sekretaris dinas terkait untuk di berikan pada kadis hingga saat ini belum ada jawaban duduk persoalan lahan tersebut kok bisa bisanya sudah ada bangunan milik dinas PUPR lamtim.

Karna lama menunggu tidak ada jawaban atau kejelasan dari kadis PUPR terhitung sudah 15 hari berjalan, saya mengambil sikap, keputusan untuk melaporkan hal ini semua ke Unit Reskrim mapolres lamtim supaya untuk segera di tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku ucap helmi.

Tambah Helmi, Sebagai barang bukti kepemilikan sudah saya serahkan dengan penyidik di unit reskrim mapolres setempat berupa Poto Copi Segel serta surat pernyataan saya serta dari saksi yang tau persis asal muasal lahan pekarangan tersebut.Jelas helmi.(Red).