DHARMASRAYA, (RadarNews.id) -Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Rajulan Harahap berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga pemakai Narkoba jenis Shabu. Operasi Antik Singgalang 2020 yang digelar pada Sabtu (15/2) tersebut berhasil mengamankan kedua pelaku di dua TKP berbeda.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rajulab Harahap menyebutkan bahwa dalam Operasi Singgalang 2020 kali ini, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur.
“Pelaku pertama ABH Zikri (16) kita amankan di dekat SMAN 2 Pulaupunjung di Jorong Kubang Panjang Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung sekira pukul 17.30 wib,” ujar Kasat Resnarkoba, IPTU Rajulab Harahap kepada RadarNews.id pada Minggu (16/2).
IPTU Rajulan menambahkan sebelum ditangkap, telah dilakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung dan setelah dipastikan ada tersangka dan BB langsung dilakukan penangkapan, dan penggeledahan serta penyitaan disaksikan penjaga sekolah SMAN 2 Sudarji dan Wendri Putra.
“Sekira pukul 17.30 wib di lakukan penangkapan terhadap tersangka atas dugaan memiliki menyimpan menguasai dan menggunakan narkotika jenis shabu di TKP,” ujar Kasat
Katanya, saat dilakukan penangkapan turut diamankan barang bukti (BB) diantaranya 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 (satu) unit HP android dg merk XIAOMI REDMI 7.
Selanjutnya, atas pengakuan tersangka bahwa BB tersebut diperoleh dari tersangka Leo (23). Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan gerak cepat dan menuju TKP keberadaan TSK Leo.
“Sekira pukul 21.00 wib, pelaku leo berhasil kita amankan di sekira pukul 21.00 Wib Jorong Labu Luruih Nagari Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung,” ujarnya
Dalam penggeledahan terhadap tersangka Leo (23) diamankan BB sebanyak 2(dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam tas merk proshop dan 1 (satu) unit HP android dg merk Oppo.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka ABH Zikri (16) sambung kasat, pelaku merupakan pemain yang lihai dalam memperjual belikan sabu, bahkan diakuinya telah mengirimkan barang menggunakan drone.
“Pengiriman dilakukan menggunakan drone dan ada juga yang dimasukkan ke dalam sup ayam setelah dibungkus dengan plastik,” jelas kasat
Katanya, pihaknya akan terus mendalami dan memberantas peredaran narkoba di Dharmasraya. “Kita tidak pandang bulu, bagi yang kedapatan akan kita sikat dan kita amankan,” tegasnya
Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba IPTU Rajulan. (Ard).