Lampung Timur, (RadarNews) -Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, sekira pukul 15.00 wib Bertempat di Jalan Desa Negara Batin Kec Jabung Kab Lampung Timur.
anggota Sat Res Narkoba telah melakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Abadi dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki an (IJP) 35 tahun warga Desa Negara Saka kec. Jabung kab. Lampung Timur,
Dan barang bukti berupa 94 (sembilan puluh empat) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu
dengan berat bruto 21.78 gram – 9 (sembilan) buah plastik klip bening – 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna – 1 (satu) buah dompet kecil warna krem. Selasa 18 Februari 2020.
Menurut keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP wawan setiawan sik, yang di dampingi kasat Narkoba AKP Abadi menjelaskan bahwa Sat Resnarkoba Polresres Lamtim telah mengungkap kasus Penyalah gunaan dan peredaran Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 94 paket siap edar, Pada Hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020. sekitar jam 15.00 wib,
Anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan yang dipimpin oleh kasat res Narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki a.n. (IJP) di Desa Negara Batin Kec Jabung Kab Lamtim, lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik tersangka di Desa Negara Saka dan berhasil menyita 94 (sembilan puluh empat ) buah paket sabu milik tersangka” jelasnya.
Kemudian Setelah mengamankan tersangka dan Barang Bukti langsung dibawa kepolres Lamtim, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mako polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut” tutupnya. (rls/red).