Lampung Timur, (RadarNews) – Ibnu Santoso selaku Irban (Inspektur Pembantu) II Inspektorat Kabupaten Lampung Timur,Lampung janji akan proses dan klarifikasi adanya Dugaan mark up Anggaran Harian Orang Kerja (HOK) dan Program Padat Karya Tunai (PPKT) Anggaran Dana Desa Tahun 2019 di Desa Tanjung Kencono Kecamatan Way Bungur, Hal ini di sampaikan Irban II Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Way Bungur pada radarnews.id Selasa (18/2 /2020) di ruang Kerjanya.
Ibnu Santoso selaku Inspektur Pembantu (Irban) II wilayah Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur ,menanggapi dan berjanji dalam waktu seminggu akan menindak lanjut semua laporan dan pemberitaan media terkait Dugaan Mark up atau Pemotongan dana HOK dan PPKT dengan Anggaran Dana Desa di Tahun 2019 di desa Tanjung Kencono. Tuturnya.
“Terkait laporan dan pemberitaan media, saat ini pun masih dalam proses Monitoring Dan Evalusi (monev) dari kabupaten dan ia minta tolong bersabar dalam waktu dekat ini.” Ucap Ibnu Santoso.
Semua Angaran Dana Desa yang di kucurkan Dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dari Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberdayakan dan mensejahtrakan masyarakat desa.
Ibnu selaku Irban II wilayah Kecamatan Way Bungur ” Atas semua laporan Kami ucapkan terima kasih kepada bagian Sosial kontrol atau wartawan ini merupakan mitra kerja kami dalam bentuk mengawasi dalam pelaksanaan semua pembangunan yang di kab lamtim.jelasnya
TambahNya, dalam pelaksanaan pembangunan dengan memggunakan dari anggaran Dana Desa (DD) tidak boleh main main ini harus benar benar terlaksana sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Belanja (RAB) ini kan merupakan hasil kesepakatan masyarakat desa yang tertuang di dalam APDes.Jadi Sekali Lagi saya minta bersabar pasti akan kita proses dalam waktu dekat ini.tegasnya.(red).