Beranda Daerah Hari ini, Bawaslu Panggil Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua KPU Dharmasraya

Hari ini, Bawaslu Panggil Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua KPU Dharmasraya

436
BERBAGI

DHARMASRAYA, (RadarNews.id) -Kabupaten Dharmasraya kembali buncah setelah Ketua KPU Dharmasraya, Maradis dilaporkan
ke Bawaslu Dharmasraya terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan seleksi wawancara calon anggota PPK pada Sabtu-Senin (8-10/2) lalu. Bahkan Bawaslu Dharmasraya telah melayangkan surat pemanggilan atau undangan kepada terlapor atas nama Ketua KPU, Maradis pada Jumat (21/2).

Kordiv Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado mengatakan bahwa pihaknya mengundang saudara Maradis sebagai terlapor dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal seleksi wawancara PPK, hasil seleksi wawancara PPK dan pengumuman hasil seleksi wawancara PPK serta dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Jadwal klarifikasi oleh pelapor, terlapor dan saksi-saksi direncanakan Sabtu (22/2) sekira pukul 09.00, 10.30 dan 15.00 wib hingga selesai,” ujar Alde Rado kepada RadarNews.id pada Sabtu (22/2) di Ruang kerjanya

Katanya, pihak-pihak yang diundang ke kantor bawaslu untuk bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu Dharmasraya.

Ia menjelaskan, undangan ini di dasari dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Selanjutnya berdasarkan laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/03.09/II/2020 yang diterima tim penerima laporan Bawaslu pada Kamis (20/2),” jelasnya

Ia menambahkan, apabila pihak yang diundang tidak hadir, maka bawaslu kembali mengundang pihak tersebut untuk yang kedua kalinya.

“Jika tidak hadir juga maka bawaslu membuat kajian, dan hasil kajian ini akan keluar selama tiga hari setelah laporan diterima,
dan jika membutuhkan keterangan tambahan, maka ditambah dua hari,” jelasnya

Katanya, hasil kajian ini akan keluar pada hari Minggu, jika membutuhkan keterangan tambahan maka ditambah dua hari.

“Bisa saja bawaslu memanggil pelapor kembali jika dibutuhkan kwterangan tambahan,” tegasnya

Ia menegaskan, apabila bawaslu kabupaten Dharmasraya dalam hasil kajian menemukan adanya duganya pelanggaran, maka akan diteruskan ke DKPP RI.

Terpisah, Komisioner KPU Dharmasraya, Zainal Efendi dan Doni Kartago membenarkan bahwa ia telah memenuhi undangan bawaslu sebagai saksi terkait adanya laporan yang masuk ke bawaslu.

“Kita telah melakukan kewajiban sesua dengan undangan bawaslu bahwa hari ini untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait laporan saudara GA tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebagai terlapor Ketua KPU, Maradis,” ujar Zainal Efendi dan Doni Kartago kepada RadarNews.id saat ditemui usai memenuhi undangan Tim Klarifikasi Bawaslu di Kantor Bawaslu Dharmasraya pada Sabtu (22/2)

Katanya, sebagai saksi kita telah memaparkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh tim klarifikasi bawaslu Dharmasraya.

“Saksi yang diundang oleh bawaslu, ada yang datang dan tidak datang,” pungkas (Ard).