DHARMASRAYA, (RadarNews.id) -Miris nian nasib masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo, dan Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya ini. Dimana mereka merasa tertindas di negeri sendiri lantaran ulah PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang beroperasi diwilayah tersebut.
” Kami tertindas di negeri kami sendiri,” tegas warga Kecamatan Asam Jujuhan, H.Abdul Rahman dalam pertemuan antara warga dengan pihak PT TKA dan Pemerintah Daerah di Aula Kantor Bupati lantai dua, Rabu (26/2).
Lanjut, H.Abdul Rahman, masyarakat minta ketegasan pihak perusahaan. Kapan masyarakat bisa menikmati hak 20 persen dari HGU milik perusahaan.
” Ini adalah salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan komplik masyarakat dengan pihak perusahaan. Tolong ini diperjelas,” katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak memiliki sumber pendapatan lain selain dari 20 persen dari HGU tersebut. Jika tidak ada ketegasan atau kejelasan, masyarakat kesulitan membiayai kehidupan sehari- hari dan sekolah anak anak.
” Sekali lagi kami pertegas, kami tertindas di negeri kami sendiri. Bahkan di saat kami mengambil rumput, kami pun harus berurusan dengan pihak kepolian, karena dianggap telah mengambil milik perusahaan atau lahan konservasi, padahal hanya sebatas rumput liar untuk makanan ternak,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk memenuhi ekonomi masyarakat terpaksa mengelola lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berbatasan dengan kebun inti perusahaan. Ini pun dipermasalahkan pihak perusahaan.
“Perlu kami sampaikan kepada aparat kepolisian, pemerintahan dan pihak terkait, jangan dipermasalahkan ladang yang ada di sepanjang aliran DAS yang berbatasan dengan milik perusahaan. Apa yang kami lakukan lantaran tidak ada lagi lahan yang bakal dikelola. Karena lahan yang sudah ada dijadikan lahan konservasi oleh pihak perusahaan tanpa sosialisasi dan tidak diketahui masyarakat. Tolonglah kami pak,” pungkasnya.
Sementara itu, Warga Asam Jujuhan merasa tidak puas dengan hasil pertemuan kali ini, selain tidak sesuai dengan kesepakatan pada (11/2) untuk bertemu dengan Bupati Sutan Riska dan pihak Direksi PT TKA yang bisa memberikan keputusan terhadap tuntutan warga.
“Kemaren dijadwalkan bertemu Bupati dan Pihak Direksi PT TKA hari ini (26/2). Namun faktanya hanya wabup yang menyambut kami,” ujar Syamsi didampingi oleh Darion, Syamsir dan puluhan warga lainnya.
Katanya, pertemuan kali ini masih diberikan janji terkait pembagian jatah 20 persen hak warga dari jumlah HGU yang dikelola oleh PT TKA di Dharmasraya.
“Masih janji-janji juga, banyak yang kami tanyakan, tapi waktu terbatas sehingga tak tersampaikan malahan yang telah kami tanyalun tak dijawab,” ujarnya
Selain itu lanjut Darion, kami juga mempertanyakan terkait pertemuan yang dilakukan oleh pihak PT bersama wabup setelah selesai rapat bersama warga.
“Setelah rapat, pihak PT TKA, Wabup dan BPN makan bersama di ruangan wakil Bupati sementara kami makan di ruang rapat,” ujar Darion yang diaminkan oleh warga lainnya.
Katanya, kami mencurigai pertemuan itu, kalau hanya mau makan saja kenapa tidak makan bersama kami saja di ruangan pertemuan ini.
“Kami merasa ditinggalkan dalam hal ini,, dan kami warganya” pungkasnya
Sementara itu, Warga juga mempertanyakan aturan perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk kerja jam 6 pagi hingga jam jam 6 sore.
“Pagi-pagi kami haeus bwrangkat kerja untuk absen finger print akibatnya anak-anak kami tak terurus hingga tidak sekolah,” ujarnya
selain itu katanya, jika kami terlambat absen kami harus membuat berita acara yang ditanda tangani bermaterai 6000 setiap kali terlambat.
“Dan materai ini kami bayar RP 10 ribu untuk satu materai dan surat perjanjian, dan ini dipotong setiap bulannya,” ujar Ny. Sulay (45) diaminkan oleh Fatimah dan ibu-ibu lainnya.
Ia menambahkan statusnya di perusahaan sebagai pekerja piringan (Tukang Kebun) yang telah bekerja selama puluhan tahun.
“Kalau bekerja sejak gaji Rp 3 Ribu per hari hingga saat ini Rp 95 ribu per hari,” katanya
Namun, sejak satu minggu terakhir kami sudah tidak bekerja lagi, pihak perusahaan beralasan sedang tidak ada kerja karena telah habis jetnya.
“Biasanya kami kerja terus pak, tidak pernah ada alasan tidak ada kerjaan, apa karena ada demo warga kami diberhentikan dari kerja,” pungkasnya
Sementara itu, Wakil Bupati, H. Amrizal Dt Rajo Medan meminta pihak PT TKA untuk memperjelas dan memenuhi tuntutan warga.
“Kami selaku pemerintah daerah meminta kepada pihak perusahaan agar memperjelas semua tuntutan agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik,” ujar wabup.
Diharapkannya, dari pertemuan ini dapat diperoleh hasil kesepakatan yang dapat mengakomodir permintaan warga tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi pembahasan polemik terkait HGU terbut. “Kedepan mudah mudahan tidak ada lagi pembahasan polemik ini, dan tentang persoalan pekerja nanti akan dilakukan pertemuan lanjutan,” jelas wabup.
Manager PT TKA menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-undang disebutkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi bagi perusahan untuk memberikan 20 persen lahan HGU yang akan diperpanjang kepada diberikan sebagai plasma atau kemitraan di dalam satu wilayah kalau disini kabupaten Dharmasraya.
“Terkait kapan akan diberikan, kami dari pihak PT sudah mencari lahan untuk dijadikan plasma atau kemitraan dan ini diatur Undang-undang, dan bisa dicari lahannya di luar atau di dalam dan ini wajib dikeluarkan 20 persennya,” ujar Direksi PT TKA, Bambang didampingi Humas TKA, Nadar.
Katanya, saat ini sedang proses mencari lahan untuk plasma atau kemitraan ini, dan sedang berjalan. Sementara izin HGU ini akan berakhir pada 2021, mudah-mudahan sebelum akhir 2020 ini selesai.
Ia menambahkan bahwa, apabila sudah keluar lahan yang 20 persen, bukan tugas PT menentukan lokasinya, yang penting keluar 20 persennya, yang paling penting adalah di wilayah Dharmasraya.
Terkait dengan persoalan tenaga kerja yang dikeluhkan oleh warga Humas PT TKA, Nadar menjelaskan bahwa pihak perusahaan sedang mengupayakan penegakan disiplin kerja.
“Untuk absen kita mulai jam 07.00 wib. dan saat ini kita sedang menertibkan administrasi, mulai dari absen menggunakan finger print dan regulasi lainnya, sesuai yang diatur Undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya warga melakukan aksi demo dengan menutup dan menyegel pintu gerbang masuk PT Tidar Kerinci Agung ( TKA) oleh masyatakat Kecamatan Asam Jujuhan, Senin (10/2) lalu. Dan pihak pemkab berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak PT TKA dengan warga di Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu ( 26/6).
Turut hadir Wakil Bupati H. Amrizal Dt Rajo Medan, Pihak PT TKA, Kabag Ops Polres Dharmasraya, Kompol Rifai dan Danramil 010/Koto Baru, Kapten Inf Hariyono dan puluhan warga Asam Jujuhan pada pertemuan di Aula Kantor Bupati Dharmasraya tersebut. (Ard).