Aceh Timur (Radarnews.id) Dalam rangka upaya peningkatkan Akuntabilitas dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang sekolah dasar (SD) Dinas Pendidikan dan kebudayaan (P&K) Aceh Timur Gelar Sosialisasi Juknis penggunaan dana BOS tahun anggaran 2020 pada, Selasa 25/02/2019
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh kabid Pembinaan Sekolah Dasar Agussalim. S. Pd. M. Pd.
Dalam sambutannya, mengatakan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD salah satu tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur, Petunjuk Teknis harus sesuai dengan kebutuhan Penganggaran, Pelaksanaan dan pertanggungjawab Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten.
“Maka Oleh karena itu, pentingnya sosialisasi ini guna untuk memberikan pembekalan ke Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di tingkat jenjang SD agar memahami peraturan dan batasannya yang disertai bukti pendukung pada setiap penggaran sampai dengan pelaporan penaggungjawaban,” Ujarnya
Sebagai pemateri pengelola dana bos Sufyan. S. Pd.mengatakan hal yang sama,Selain harus mampu dalam melaksanakan tugasnya mulai dari perencaan dan penganggarkan serta melaporkan segala jenis belanja yang di anggarkan dengan dana BOS harus benar-benar sesuai juknis Bos tahun anggaran 2020.
“Harapkan kita tahun 2020 ini dan seterusnya peran aktif semua pihak mulai dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS sekolah khususnya di jenjang SD yang ada di Kab Aceh Timur, untuk bersungguh-sungguh mengikuti rangkaian sosialisasi supaya dapat memahami tentang berbagai peraturan yang berlaku supaya dapat meningkatkan hasil kerjanya dengan baik”, Ucapnya.
kegiatan sosialisasi tentang Juknis penggunaan dana Bos 2020 yang dilakukan dinas P&K Aceh Timur itu di hadiri oleh 288 peserta dari kalangan kepala Sekolah Dasar (SD) Se kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh berlangsung pada Selasa 25/02/2019 .(Alimin).