Jakarta, (Radarnews.id) -Polisi menetapkan delapan tersangka atas kasus perusakan fasilitas umum AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapan tersangka itu merupakan warga Kelurahan Cakung yang tinggal di sekitar AEON Mall.
Mereka terbukti terlibat dalam perusakan AEON Mall sehingga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang secara Bersama-sama.
“Inisial mereka yang terbukti melakukan perusakan adalah AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, FAS,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, polisi juga mengamankan 16 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.
Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna mengetahui auktor intelektualis di balik penyerangan pusat perbelanjaan itu.
“Pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jakarta Timur,” kata Yusri.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, banjir yang merendam permukiman warga tersebut jadi pemicu penyerangan AEON Mall JGC pada siang kemarin.
“Karena daya tampung air di sini dan curah hujan cukup tinggi, jadi air masuk ke beberapa RW. Ada 04 RW yang kebanjiran,” kata Arie.(efrizal).