Beranda Hukum & Kriminal Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan Hukum di Indonesia

392
BERBAGI

Jakarta, (Radarnews.id) – Pada 4/3/2020 .Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali, menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta Convention Centre pada 26 Februari 2020. Presiden Joko Widodo, Wapres Ma’ruf Amin, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPRD, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial dan Ketua BPK hadir dalam kesempatan tersebut.

Hatta Ali melaporkan capaian Mahkamah Agung terkait Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai terobosan Mahkamah Agung untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara/penegakan hukum dengan memadukan antar sub sistem yang ada di sistem peradilan pidana melalui integrasi data yang ada di instansi terkait tersebut sehingga penanganan perkara dimulai dari proses penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Hadir mewakili Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala BSSN Dharma Pongekun.

Dharma Pongekun mengapreasiasi capaian kinerja Mahkamah Agung yang tertuang dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 tersebut. Dharma Pongekun percaya bahwa SPPT-TI akan mampumengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja dan reputasi institusi peradilan.

Perjalanan panjang Aplikasi Dashboard SPPT-TI

SPPT-TI berawal dari kajian Bappenas mengenai focal point penegakan hukum pada tahun 2015 yang kemudian dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pada tanggal 28 Januari 2016 Menko Bidang Polhukam, Polri, Mahkamah Agung, Menkominfo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Lembaga Sandi Negara dan Bappenas disaksikan oleh Wapres Jusuf Kalla menandatangani nota kesepahaman kerjasama sebagai langkah awal mendorong pelaksanaan integrasi database penanganan perkara melalui tukar-menukar data antar instansi penegak hukum di Indonesia.

Kesadaran bersama tersebut kemudian dimanifestasikan dalam bentuk kolaborasi delapan instansi yang menandatangani nota kesepahaman pada 13 Februari 2017 di Istana Negara yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Lembaga Sandi Negara. Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsikemudian dijabarkan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2019-2020.

Menko Polhukam Wiranto dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut menyatakan salah satu hal krusial yang perlu dilakukan dalam mewujudkan SPPT TI adalah melahirkan sistem pelaksanaan integrasi data instansi penegak hukum melalui penggunaan teknologi komunikasi dan informasi sehingga bisa efektif dan efisien dengan tetap aman. Hal tersebut merupakan alasan dilibatkannya Lembaga Sandi Negara sebagai institusi yang melindungi informasi berklasifikasi milik pemerintah yang kini bertransformasi menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Mewakili Menko Polhukam pada saat peluncuran Aplikasi Dashboard SPPT-TI di Ruang Rapat Nakula Kemenko Polhukam, Jakarta pada 30 Januari 2019, Sesmenko Polhukam Agus Surya Bakti menyampaikan SPPT-TI menjembatani pertukaran data antar komponen penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Proses pengiriman dan penarikan data dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama Puskarda (Pusat Pertukaran Data). Melalui SPPT-TI bisa dilihat sejauh mana proses penanganan perkara sudah ditangani oleh para aparat penegak hukum.

Agus Surya Bakti menyatakan dashboard tersebut juga bisa melihat data berupa 19 jenis dokumen, yang diinput oleh komponen penegak hukum di daerah dalam hal ini polres, kejari, lapas/rutan dan pengadilan negeri, yang dipertukarkan di tingkat pusat sehingga pertukaran data tersebut termonitor untuk mendukung penegakan hukum yang memenuhi nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Peran BSSN

Dalam proses penyusunan SPPT-TI, BSSN berperan sebagai pemberi dukungan teknologi dan asistensi keamanan. Beberapa hal yang dilakukan oleh BSSN diantaranya melakukan pengujian dan memberikan rekomendasi keamanan terkait sistem pusat pertukaran data, melakukan uji keamanan server dan clientaplikasi, melakukan monitoring keamanan dan ketersediaan layanan aplikasi dan melakukan pengukuran tata kelola keamanan informasi pada empat instansi penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kegiatan Penyampaian Perkembangan Analisa dan Evaluasi serta Penyampaian Ombudman Brief: Problematika Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Hotel Aryaduta pada 25 Februari 2020, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan SPPT-TI harus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diharapkan semua perkara dapat dipantau oleh masyarakat secara transparan tanpa harus datang ke kantor penegakan hukum, namun tinggal klik saja di komputer dimanapun dan kapanpun. Mahfud menjelaskan pengembangan SPPT-TI kini sudah diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024.

Di hadapan Kepala BSSN Hinsa Siburian yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, Mahfud menyatakan walaupun sudah dijaga oleh BSSN dihimbau seluruh pihak yang terlibat dalam SPPT-TI tetap menjaga keamanan data yang dipertukarkan. Mahfud juga berharap tidak ada lagi aplikasi baru tersendiri di setiap instansi penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Hinsa Siburian mengatakan BSSN sebagai instansi yang memiliki tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengosolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber siap terus mendukung penyelenggaraan dan peningkatan keamanan SPPT-TI.(efrizal).