Serang Banten, (Radarnews.id) – Soal Dugaan Jaringan Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang makin marak di wilayah Kabupaten Serang Banten, kerap mendengar hal ini Angga Aprilia Siswanto SH Selaku Sekjen Lembaga GP3B Angkat bicara.
“Kerap saya dengar persoalan TTPO, ada nya moratorium pelarangan yang dilanggar, ada transaksional yang memperdagangkan manusia, saya rasa Banten sudah menjadi sarang pelaku TPPO ini sangat memprihatinkan, saya minta kepada APH agar ini segera bertindak tegas dan diusut tuntas sampai keakar akarnya”
Atas Banyaknya informasi serta hasil investigasi Lembaga GP3B, banyak warga Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Pontang, Lebak Wangi, dan sekitarnya, Khususnya di Kabupaten Serang Banten, saya terima informasi bahwa Yanah seorang warga Tanara yang kami duga menjadi salah satu korban sindikat TPPO yang di duga di lakukan Nasrudin Cs” ucapnya
Yanah diberangkat secara ilegal yang diduga dilakukan oleh Nasrudin Cs, Perihal ini di benarkan oleh Ketua RT setempat saat di temui di kediamannya .
“Benar pak, sudah dua kali saya temui sponsor yang bernama Namun, pertama dia ngelak yang kedua kali nya baru diakui bahwa telah memberangkatkan warga kami ketimur tengah, keberangkatannya diluar pengetahuan saya selaku RT, kan sudah dilarang” ucap RT setempat yang awak media sembunyikan identitas.
Mempertegas sikapnya, Angga Aprilia Siswanto SH. Selaku sekjen LSM GP3B mengatakan
“GP3B selaku petugas sosial, untuk membantu masyarakat, jangankan ada atensi khusus tidak pun akan kami sikapi terkait dugaan penyimpangan ketidak adilan yang ada di lingkungan kami, apalagi hal ini yang menyangkut dugaan kejahatan nomor dua setelah narkoba,tanpa dimintapun kami selaku petugas sosial akan sikapi dan akan tuntut musuh pemerintah terkait TPPO, Moratorium pelarangan nya jelas, apa sudag terlalu berani Nasrudin Cs menginjak nginjak Moratorium”
Lebih lanjut Angga menerangkan
“Terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang Penata Laksana Rumah Tangga ( PLRT ) kenegara Timur Tengah TIDAK ADA CELAH KEBENARANNYA, sebagaimana sudah kita ketahui bersama terdapat larangan Pemeritah yang terkafer dalam moratorium Presiden, pemerintah jelas telah mengeluarkan peraturan yang dituangkan dalam Kepmen RI No 260 Tahun 2015 tentang larangan/pencegahan,dan juga penempatan TKI ke negara timur tengah/moratorium penempatan PMI/TKI nonprocedural dimana para pelaku penempatan mempekerjakan para PMI/TKI tanpa berbadan hukum dan perjanjian kerja di negara penempatan, jelas PMI/TKW di perdagangkan di negara penempatan di Timur Tidak, ini termasuk kejahatan nomor dua setelah Narkoba yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mesti di tindak Tegas” tutur nya kepada awak media (05/03/20).
( Edy hailani/ wahyu ).