Beranda Daerah Kades Ratau Jaya Udik II : Mengenai Honor Perangkat Desa Sudah Beres,....

Kades Ratau Jaya Udik II : Mengenai Honor Perangkat Desa Sudah Beres,. Baca..

1110
BERBAGI

Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) – Sugeng Riyadi selaku Kepala desa Rantau Jaya udik 2 Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, mengklarifikasi atas pemberitaan dugaan penggelapan dana insentif atau honor 42 perangkat desa Rantau Jaya udik 2 untuk triwulan 4 Tahun Anggaran 2019 yang diberitakan melalui media online dan media cetak bahwa berita tersebut tidak benar jelas sugeng Selasa (10 maret 2020) di kediamannya.

faktanya sebenarnya adalah bahwa honor seluruh perangkat desa pada triwulan keempat tahun 2019 sudah dibayar oleh bendahara desa bersama sekretaris desa pada awal bulan Januari tahun 2020 sesuai dengan bukti tanda terima yang telah ditandatangani pada saat pada penerimaan Honor yang Bukti penerimaan terarsip di bendahara desa terkecuali bagi yang memiliki catatan hutang atau bagi kepala dusun maupun ketua RT yang sebelum pencairan dana ADD triwulan 4 yang terbukti telah menggunakan atau memakai dana tagihan PBB dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan keluarga atau keperluan mendesak maka Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 5 September 2019 oleh seluruh kepala dusun dan ketua RT Desa Rantau Jaya II bahwa honor atau insentif triwulan 4 mereka sepakat untuk melunasi tunggakan PBB mereka masing-masing Sesuai dengan jumlah yang mereka pakai bagi yang memiliki hutang atau tunggakan PBB yang jumlahnya lebih kecil dari honornya maka mereka hanya menerima sisa dari hutang saja.ungkap Sugeng

Tetapi bagi kepala dusun atau ketua RT yang tidak memiliki catatan hutang atau tidak menggunakan dana tagihan PBB tersebut mereka sudah menerima 100% sesuai dengan ketentuan.

Lanjutnya, kesepakatan tersebut dikarenakan tunggakan PBB Desa Rantau Jaya udik 2 sampai dengan akhir tahun 2019 cukup besar mencapai 55 401 071 dan tunggakan sebesar itu telah dibayar ke Dispenda oleh bendahara Desa dengan menggunakan dana talangan sesuai dengan slip setoran PBB ter tanggal 9 September 2019.

Alasan kenapa harus dilunasi dengan tidak menunggu setoran dari kepala dusun dan ketua RT dikarenakan bukti pelunasan PBB tahun 2019 dijadikan salah satu syarat pencalonan kepala desa bagi kepala desa incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali dan memang sudah menjadi kebiasaan perangkat kami bahwa PBB yang belum setor setelah di lunasi tunggakan tersebut ke Dispenda Kabupaten Lampung Timur mereka berharap insentif triwulan 4 lah yang dijadikan tumpuan untuk melunasi tanggungan mereka.Ujar Sugeng.

Pada Klarifikasi ini saya tidak mencari kesalahan dari pihak mana pun akan tetapi saya beranggapan bahwa pemberitaan tersebut muncul akibat putusnya komunikasi antara kepala desa dengan pihak media di karnakan pada waktu itu saya sedang lagi ada acara keluarga di luar tidak berada di rumah atau di desa, jadi pihak media menerima keterangan dari sebagian perangkat desa yang keterangannya tidak lengkap dan secara kebetulan perangkat yang dimintai keterangan adalah perangkat yang memang mempunyai catatan hutang dan jumlahnya lebih besar dari honor mereka 1 triwulan dan hal tersebut dibenarkan saudara kita dari lembaga media keterangan tersebut.Tambah sugeng.

Semoga saja kritikan di media buat pembelajaran dan menjadikan motivasi buat saya dan seluruh parangkat desa untuk mengeluarkan stetemen itu benar benar mendasar kedepan atas semua ini kita ambil hikmah positif untuk semua masyarakat dan perangkat desa Rantau jaya Udik 2 .tutup Sugeng.(ZHR).