OKU SELATAN. MUARADUA, (RADARNEWS.ID) – Berawal dari imformasi bahwa di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan, Ada Oknum Warga yang diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu, Dari Imformasi tersebut maka Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 Sekira jam 16.00 wib, Anggota SATRES NARKOBA POLRES OKU Selatan mengadakan pengintaian terhadap tersangka Anda Yusuf Bin Rujin, 36 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang 09 September 1983
Pekerjaan Tani.
Setelah di lakukan pengintaian terhadap tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu, kemudian SATRES NARKOBA POLRES OKU Selatan mengadakan penangkapan, setelah tersangka berhasil ditangkap kemudian Pihak SATRES NARKOBA POLRES OKU Selatan mengadakan penggeledahan terhadap tersangka, dari tangan tersangka di temukan Barang Bukti berupa
1. 1 (satu) klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu berat Bruto 0,40 gram yg disimpan dlm plastik rokok
2. 1 (satu) alat hisap bong dari botol air mineral merk Cap Kaki Tiga
3. 1 (satu) buah pirek kaca bening
4. 1 (satu) buah jarum (sumbu)
5. 1 (satu) lembar timah rokok warna kuning emas
6. 4 (empat) buah pipet plastik
7. 8 (delapan) plastik klip bening kosong
8. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
9. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat Street warna hitam tanpa no.pol dgn no rangka MH1JM8214LK012717 dan no mesin H1B02N43L0
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Tersangka dan berikut Barang Bukti di bawa ke POLRES OKU SELATAN.(Jamhuri).