SIMEULUE, (RADARNEWS.ID) – Himbauan resmi yang di layangkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Simeulue Ali Muhayatsah tentang menghentikan proses belajar mengajar di seluruh Sekolah dalam wilayah Kabupaten Simeulue, Minggu (15/03/2020).
Pemerintah Kabupaten Simeulue menghentikan seluruh sekolah di pulau Simeulue itu selama 14 hari sejak Senin (16/03/2020).Seluruh sekolah terpaksa di liburkan pasca Virus Corona atau Covid 19 yang telah mewabah di Indonesia hingga ke Aceh.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/4489 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Simeulue, Bupati Simeulue Menghimbau kepada satuan pendidikan dalam Kabupaten Simeulue PAUD, TK/SD dan SMP terhitung tanggal 16/03/2020 untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran dirumah selama 14 hari hingga dikeluarkan informasi yang terbaru,” kata Kabag Humas.
Bagi siswa yang melaksanakan Ujian Sekolah/Ujian Nasional untuk tetap melaksanakan kegiatan ujian seperti biasa,tambahnya lagi.
Informasi ini resmi di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam menanggapi dan mewaspadai penyebaran Virus Corona.(Ar/Fir/Noa).