Lampung Timur, (RADARNEWS.ID)– tim invitigasi P-LBH-PKMS (persatuan lembaga bantuan hukum perlindungan konsumen mitra sejahtera di lapangan menemukan Praktik bidan mandiri di Rumah Labuhan Ratu .Jum’at (14/3)
Pasalnya Praktek Bidan Mandiri di rumahnya dengan tidak di lengkapi legalitas berupa perizinan SIPB (surat izin praktik bidan) – SIKB (surat izin kerja bidan) yang di keluarkan oleh Diskes kabupaten setempat yang tidak bisa di tunjuk kan oleh bidan SITI NURANI Selaku Bidan mamdiri dengan alasan bahwa dia sudah mitra dengan puskesmas.
Sementara Pihak puskesmas tidak bisa menjawab dengan rinci terkait keabsahan legalitas seorang bidan mandiri Buka jika Praktek di rumah dengan dasar ada SIKB-SIPB dari provinsi lain dan provinsi Lampung sementara buka prakteknya di kab lamtim, tutur petugas TU tata usaha puskesmas
Bersamaan, Koordinator Puskesmas Retno mengatakan, itu tidak apa apa di karenakan ibu Siti Nurani bidan mandiri adalah mitra nya bidan desa , dan itu sah sah saja, membenarkan jika legalitas nya belum ada di karenakan dalam tahap pendaftaran atau dalam pengurusan SIPB-SIKB sangat lama.jelasnya
Senada Ibu HETY selaku ketua IBI (ikatan bidan Indonesia)cabang Lamtim di kediaman mengatakan mengenai juknis nya dalam pelaksanaan peraktik bidan mandiri dan bidan desa (PTT) yang sekarang di sudah di ubah menjadi ASN.
Lanjut HETY, seharusnya mengacu dari juklak dan juknis perizinan praktik bidan mandiri itu memang harus ada izin nya SIPB-SIKB-STR dari kabupaten di mana kita tinggal, tetapi kendalanya dalam pengurusan memakan waktu yang sangat lama dan bisa bertahun-tahun terkadang sampai masa aktif STR (Surat tanda rigistrasi) tersebut habis baru SIPB-SIKB itu keluar. saya juga kurang mengerti kenapa proses pembuatan surat perizinan tersebut Untuk lebih jelasnya silahkan kordinasi dengan dinas kesehatan di kabupaten ini masalah lama jadi nya SIPB-SIKB tersebut.
Semestinya, seperti yang dulu saya lagi bidan PTT yang sekarang menjadi ASN, jadwal kami kerja didesa stanbay 24 jam selama satu (1) Minggu itu kami harus aktif dari hari Senin-Kamis jika kami mau keluar dari desa harus mengajukan surat ijin terlebih dahulu baru kami bisa keluar terang HETY.
Mang benar dulu Bidan Siti Nurani pernah pindah ke provinsi lain karena ikut suami nya dan menyatakan keluar dari organisasi IBI lamtim secara tertulis dan sudah di non aktifkan dari organisasi, selang beberapa tahun kemudian bidan Siti Nurani kembali lagi bergabung dengan IBI lamtim Jelas Heti.
Jadi Kapasitas Bidan mandiri hanya sebatas mitra bidan desa tidak di benarkan jika bidan mandiri tersebut melayani pasien di rumahnya atau buka pratek di rumah sebelum izin tertulis keluar, bila ada pasien perlu penanganan di situ bidan bantu desa harus hadir tutup hety.(Din/Red)