LANGSA-ACEH ( RADARNEWS.ID) – Pemilik Mobil Honda CRV Efendi mengatakan ke media Radarnews pada Jum’at (19/3) ini bahwa dirinya mengalami perampasan sebuah Mobil Honda CRV miliknya yang di duga dilakukan pihak Lesing Mitra Phinastika Muskltika Finance (MPM) dalam perjalanan pulang dari Medan ke Langsa pada tanggal, 11 Maret 2020 tepatnya di Jalan Setia Budi tepatnya di Depan Pintu Tol Helvetia, Medan.
Kronologis kejadian berawal saat pas tiba di depan pintu tol dirinya bersama dua rekannya itu langsung di depan pintu tol Helvetia dihadang oleh beberapa orang mengaku dari leasing MPM dengan menunjukkan surat tagihan tunggakan mobil selama dua bulan kepada korban tanpa memiliki kop surat dan stempel pihaknya menolak untuk menyerahkan mobil CRV tersebut, Ujar Efendi.
Lanjut kata Efendi, Petugas lesing MPM yang di tugaskan, ternyata tidak memilik surat tugas dari pihak lesing MPM Sehingga pada awalnya saya menolak bahkan sempat juga adu mulut, terakhir dirinya di ajak paksa untuk bersama-sama ke kantor leasing, namun ternyata bukan ke kantor lesing melainkan dibawa ke sebuah kantor organisasi yang terletak di Helvetia, sesampai disana dirinya di sedorkan sebuah surat tanpa ada kop surat dan stempel untuk di tanda tangani agar mobil tersebut tidak di ditarik pihak lesing dan saat itu korban pun ikut menandatanganinya, terangnya.
Tak hanya sampai disitu laki laki Asal ditipu dengan dalih alasan minta dipinjamkan kunci mobil dengan alasan mau menggesek nomor mesin supaya mereka nanti bisa menunjukan kepada leasing bahwa mereka sudah bekerja, tanpa rasa curiga korban menyerahkan kunci, tiba tiba mobil tersebut di bawa lari pihak lesing MPM.
Atas kejadian tersebut pihaknya membuat laporan ke polsek daerah setempat, namun pihak polsek tidak menerima laporan karena kami tidak cukup alat bukti seperti BPKB dan surat lainnya, saat itu korban hanya bisa menunjukkan STNK kepada petugas kepolisian
Terkait hal itu ini korban tepatnya di16 Maret 2020, mengaku telah melaporkan ke Polda Sumatra Utara atas kasus tindak pidana perampasan satu unit Mobil Honda CRV dengan nomor laporan : STTLP/515/III/2020/SUMUT/SPKT”II”
Untuk kasus itu Ia nya berharap kepada atensi dari Bapak Kapolda Sumatra Utara agar dapat menindak lanjuti kasus yang menimpa dirinya, agar masyarakat lainnya di aceh tidak mengalami perihal perampasan premanisme pihak lesing seperti yang saya alami sekarang ini
Atas kejadian aksi perampasan yang dilakukan oleh oknum petugas lesing sdr Efendi yang Penduduk dan tinggal di Dusun Imum Abu, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, mengalami kerugian puluhan juta rupiah “ujarnya.(M.Alimin).