Beranda Banda Aceh DAMPAK PANDEMI COVID-19 : BUPATI SIMEULUE BERSAMA UNSUR FORKOPIMDA SERTA SKPK TERKAIT...

DAMPAK PANDEMI COVID-19 : BUPATI SIMEULUE BERSAMA UNSUR FORKOPIMDA SERTA SKPK TERKAIT LAKUKAN INSPEKSI BAHAN POKOK

401
BERBAGI

SIMEULUE (RADARNEWS.ID) – Bupati Simeulue H. Erli Hasim, SH., S.Ag,. M.I.Kom bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Simeulue beserta Jajaran POLRES Simeulue, KODIM 0115 Simeulue, LANAL Simeulue, SATGAS COVID-19, DISPERINDAGKOP, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Kasatpol PP dan WH serta SKPK terkait, hadir dalam melakukan Inspeksi bahan pokok terhadap sejumlah toko sembako yang ada di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue. Rabu (25/03/2020).

Pemerintahan Kabupaten Simeulue mengkhwatirkan Dampak Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia khususnya di Kabupaten Simeuleu, maka Bupati Simeulue bersinergisitas untuk melakukan Inspeksi sebagai evaluasi terhadap stabilitas harga dan persediaan bahan pokok.

Pantauan media radarnewes.id, Badan Urusan Logistik (BULOG) menjadi sasaran utama Bapak Bupati bersama rombongan dengan tujuan memastikan stok beras dalam kondisi aman sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Kemudian dilanjutkan ke sekitaran Pasar Inpres Desa Suka Karya termasuk sejumlah toko-toko grosir dilakukan pengecakan harga dan stok ketersediaan sembako.

“Dialogis Bapak Bupati dengan salah seorang distributor sembako meminta untuk tidak melakukan penimbunan bahan sembako dan terkait dengan harga supaya juga dapat disesuaikan, kalau modalnya mahal tidak mungkin juga dijual murah” ungkap Bupati.

“Bapak Kapolres Kabupaten Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, menjelaksan kepada sejumlah awak media terkait adanya yang memanfaatkan situasi dengan penimbunan bahan sembako baik itu pelaku usaha maupun pembeli Wajib Ditindak Tegas secara Hukum sesuai dengan UU RI No. 7 Pasal 29 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang meliputi :

1. PELAKU USAHA DILARANG “menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalu lintas perdagangan barang”.

2. PELAKU USAHA DAPAT “melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan”.

3. KETENTUAN LEBIH LANJUT “mengenai penyimpanan barang kebutuhan pokok dan / ataubarang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden”.

“Bapak Agung Surya Prabowo juga menambahkan terkait dengan Maklumat Bapak Kapolri tentang Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang salah satu pointnya, supaya ada kepatuhan masyarakat untuk menghindari keramaian-keramaian seperti kegiatan sosial, budaya, hiburan dan lain-lain, karena pada intinya adalah kita lebih kepada pencegahan dan diharapkan kepada masyarakat bisa mengerti upaya–upaya yang kita lakukan sesuai dengan maklumat tersebut, sehingga kita dapat terhindar dari Penularan Virus Corona (Covid-19)” tutupnya. (Suhardi).