Beranda Daerah PTSL : Merupakan Program Presiden Jokowidodo, ” Menjadi Ajang Pungli Dari Para...

PTSL : Merupakan Program Presiden Jokowidodo, ” Menjadi Ajang Pungli Dari Para Kades dan Perangkat Desa

421
BERBAGI

Lampung Timur ,(RADARNEWS ID) – Lagi-lagi terjadi dugaan Pungutan Liar (Pungli) dari salah satu program unggulan Presiden Jokowidodo melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ironisnya, hal itu dibiarkan dan terus berlangsung tiap tahun, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur aman dan buang badan.

Dibeberapa wilayah Kecamatan yang ada dikabupaten itu, diantaranya, Pekalongan, Batanghari Nuban, Batanghari dan Sekampung Udik misalnya, sejak tahun 2019 hanpir rata-rata membebani masyarakat 500 ribu rupiah hingga 800 ribu rupiah, untuk dalam satu bidangnya.

Seperti yang terjadi di Desa Gunung Agung dan Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik, pada Selasa siang 24/03/20, dengan awak media ini mendengarkan keterangan masyarakatnya, bahwa pungutan untuk satu pengajuan sertifikat PTSL hampir rata-rata diatas 500 ribu Rupiah, dan proses melalui RT kemudian disetor pada Kepala Dusun (Kadus).

Serupa yang terjadi di Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghri Nuban, masyarakat pemohon dipungut oleh RT kemudian disetor pada (Kadus red) , dari Kepala Dusun kemudian langsung di setorkan uang tersebut pada Kepala Desa setempat.

Persoalan pun tak cukup sampai disitu, program yang mestinya selesai pada tahun berjalan, faktanya, hingga saat ini masih banyak sertifikat PTSL anggaran tahun 2019 belum sekesai karena berbagai persoalan dan kesalahan panitia penyelenggaranya.

Bila mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, wilayah Lampung sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, operasional petugas kelurahan/desa dalam kategori IV, diantaranya : Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar 200 ribu. (Zhr/DS).