Jakarta,(RADARNEWS.ID) – Pada 29-maret-2020 polisi menangkap tiga tersangka penyokong senjata api dan amunisi yang akan dikirimkan untuk Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua dan Papua Barat. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawai pada tiga waktu yang berbeda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Bgrijen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah polisi memantau pergerakan salah satu tersangka, JL, selama 27 hari.
“Penangkapan pada Jumat, 20 Maret 2020 sekitar pukul 04.50 WIT usai (tersangka) turun dari Kapal Kabobar di Pelabuhan Manokwari, Papua,” kata Argo melalui keterangan resmi, Jumat (27/3).
Tersangka JL yang berumur 26 tahun itu merupakan seorang warga Manado. Dia berperan sebagai perantara penjualan senjata dari Filipina menuju Manokwari.
JL ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senjata api US Carabin, 1 pucuk senjata api 38 SCP, 1 pucuk senjata api kaliber 45 Caspion, 1 pucuk Baby Uzi 9 mm dan 67 amunisi campuran.
Setelah JL ditangkap, polisi melakukan pengembangan yang berbuah pada penangkapan tersangka lain berinisial FR di wilayah Kota Manado pada Senin (23/3) sekitar pukul 20.30 WITA. Tersangka berumur 34 tahun ini merupakan penjual senjata di Manado.
“Satgas menangkap FR di kediamannya di Kelurahan Bailang Lingk 3, Kecamatan Bunaken, Kota Manado,” jelas Argo.
Pada hari yang sama polisi pun menangkap tersangka RIB (22) yang berperan sebagai pembeli senjata yang akan dikirimkan ke Papua dan Papua Barat.
“RIB ditangkap pukul 22.30 WITA di Kecamatan Wanea, Kota Manado,” ujar dia.
Polisi turut mengamankan 1 pucuk senjata api Revolver hitam 6 silinder dan 1 butir amunisi 9 mm, serta 8 unit ponsel dan 1 ATM beserta buku tabungan atas nama RIB yang disimpan dalam bungkusan berlakban hitam.
Polisi belum merinci pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka itu.(efrizal).