Beranda Banda Aceh KASAT LANTAS POLRES SIMEULUE SOSIALISASIKAN PENUNTUPAN SEMENTARA YANLIK PADA SAMSAT DAN SATPAS

KASAT LANTAS POLRES SIMEULUE SOSIALISASIKAN PENUNTUPAN SEMENTARA YANLIK PADA SAMSAT DAN SATPAS

422
BERBAGI

SIMEULUE (RADARNEWS.ID)- Kasat Lantas Polres Kabupaten Simeulue IPTU ADAM SUGIARTO bersama jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penutupan sementara Yanlik pada SAMSAT dan SATPAS Kabupaten Simeulue. Senin (30/03/2020).

Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (YANLIK) pada Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau disebut juga dengan One-stop Administration Service Office dan Kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) akan dilakukan penutupan sementara waktu.

Penelusuran Media Radarnews.id Kasat Lantas bersama jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penutupan sementara Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada Samsat dan Satpas. “Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Dirlantas Polda Aceh KOMBES POL DICKY SANDONI, S.I.K., M.H berdasarkan Tindaklanjut Surat Telegram Kapolri No. ST/967/III/YAN.1.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Situasi Nasional terkait dengan Cepatnya Penyebaran Covid-19 dan dalam rangka upaya pencegahan Covid-19 terhadap Layanan Publik pada Samsat dan Satpas” ungkapnya.

“Penutupan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik tersebut terhitung mulai dari hari ini Senin, tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan status keadaan Darurat Bencana Covid-19 dicabut oleh pihak terkait” imbuhnya.

Bapak Iptu Adam Sugiarto menambahkan “jikalau batas STNK dan SIM kendaraan telah berakhir pada saat sedang dalam penutupan Yanlik / Layanan Publik, maka pada saat pengurusan perpanjangan STNK dan SIM tidak akan dikenakan biaya keterlambatan (denda). Bila SIM nya sudah mati, maka prosesnya tetap perpanjangan / tidak dibuat proses baru” imbuhnya.

“Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue dapat memaklumi dan meneruskan informasi ini kepada masyarakat luas atas penutupan sementara Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada Kantor Samsat dan Kantor Satpas, untuk bersama-sama kita menjalankan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah pada saat ini” tutupnya. (SHD).